40 Paket Sabu Diselundupkan dalam Bungkus Rokok di Lapas Kendari
Lapas Kelas IIA Kendari saat menggelar konferensi terkait pengagalan upaya penyelundupan sabu-sabu, Jumat (24/3/2023) (ANTARA/Harianto)

Bagikan:

KENDARI - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Kemenkum HAM  Sulawesi Tenggara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilakukan narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Antonio Barus mengatakan upaya penyelundupan sebanyak 40 paket diduga narkotika jenis sabu digagalkan oleh petugas lapas sekitar pukul 11.35 WITA.

"Aksi penyelundupan yang digagalkan petugas saat narapidana kasus asusila inisial P mengambil barang titipan dari penjenguk di pintu utama," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 24 Maret.

Mulanya narapidana inisial P yang juga napi tahanan pendamping (tamping), yang sudah dipercaya melakukan beberapa pekerjaan yang diperintahkan oleh pegawai sehingga narapidana P tersebut leluasa keluar masuk.

Dari situ, narapidana inisial H memerintahkan napi inisial P untuk menemui seseorang di luar pintu utama Lapas Kelas IIA Kendari.

Sekitar pukul 11.35 WITA setelah napi berinisial P mengambil barang titipan dari seseorang untuk napi inisial H, petugas yang berjaga di tempat pemeriksaan atau pengamanan pintu utama (P2U) lalu menggeledah barang yang dibawa oleh P tersebut.

Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Antonio, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 40 sachet dalam plastik bening dengan berat bruto 8 gram yang dimasukkan dalam pembungkus rokok.

"Ditemukan pembungkus rokok yang dimasukkan ke dalam baju titipan orang tersebut. Isi pembungkus rokok itu sabu-sabu sebanyak 40 sachet," ujar dia.

Antonio menerangkan narapidana P ini sudah mengetahui isi titipan yang diperintahkan rekannya itu. P sendiri dijanjikan upah senilai Rp3 juta apabila berhasil meloloskan barang haram itu ke dalam Lapas Kelas IIA Kendari.

Dia menduga, barang haram yang berupaya diseludupkan tersebut akan dijual kepada narapidana narkotika maupun narapidana kasus di luar narkotika.

"Kita belum tahu seperti apa mau dipakai sendiri atau dijual. Yang jelas kami sudah serahkan ke Polresta Kendari yang diterima langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Kendari. Soal proses selanjutnya nanti pihak kepolisian, itu gaweannya," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan pihaknya menerima informasi dari Kelas IIA Kendari mengenai aksi menggagalkan penyelundupan narkotika ke dalam tahanan.

Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik barang haram itu, guna mengetahui lebih jauh terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Kita BAP dulu, untuk mencari tahu siapa yang memasukkan ke Lapas dan mengejar pelaku yang memasok," kata AKP Hamka.