Dua Narapidana Diduga Pesta Narkoba di Lapas IIA Kendari
Ilustrasi Sabu (ANTARA)

Bagikan:

KENDARI - Dua narapidana narkotika di Lapas Kelas IIA Kendari, berinisial AP dan AD, dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu setelah menjalani tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Kendari.

Kedua narapidana tersebut harus menjalani tes urine setelah terbukti berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas saat jam besuk.

Narapidana berinisial AD terbukti mencoba menyelundupkan sabu seberat 2,23 gram melalui rekan wanitanya yang bernama Hernita Yuliandari. Napi ini memerintahkan Hernita untuk menyembunyikan sabu di dalam alat kelaminnya pada Jumat (30/7/2023) lalu.

Sementara narapidana berinisial AP memerintahkan istrinya untuk mengambil sabu di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dan menyelundupkannya. Sabu seberat 29,47 gram itu disembunyikan dalam popok anak balita yang ikut dibawa saat istrinya membesuk di Lapas Kelas IIA Kendari pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari menyatakan bahwa kedua kasus penyelundupan tersebut sedang ditangani dan telah ditingkatkan dalam penyidikan. AP dan AD, beserta dua wanita yang menjadi pemasok sabu ke dalam Lapas Kendari, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua narapidana berinisial AP dan AD sudah diperiksa urinenya, dan hasilnya positif mengonsumsi sabu," ujar AKP Hamka, Rabu 9 Agustus.

Polisi saat ini juga masih menyelidiki kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kendari yang diduga disembunyikan dalam kotak makanan dan dipesan oleh narapidana korupsi berinisial YN.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Tapius Antonio Barus, mengaku belum mengetahui bahwa dua narapidana tersebut positif mengonsumsi sabu-sabu.

"Saya belum menerima laporan mengenai hal itu," ucap Antonio Barus. Namun, ia menjelaskan bahwa dalam upaya mencegah peredaran sabu di dalam Lapas Kendari, petugas sipir berhasil mencegah upaya penyelundupan sabu sebanyak tiga kali dalam 9 hari terakhir.

Pihak Lapas juga melakukan razia secara intensif di dalam blok penjara untuk mengantisipasi upaya penyelundupan barang terlarang dan berbahaya yang dilakukan oleh narapidana.