KENDARI - Polisi tetap memproses hukum pelajar berinisial MAF yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang saat tawuran di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, kasus tawuran pada Sabtu 29 Juni ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Kendari.
"Tetap kita lakukan proses hukum, nanti apakah di pengadilan dikembalikan di orang tua, urusan belakangan. Yang penting kalau ada yang bawa senjata tajam tetap akan diproses hukum," kata Eka di Kendari, Sultra, Jumat 4 Agustus, disitat Antara.
Eka menegaskan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada seluruh pelajar yang ada di wilayah hukum Polresta Kendari agar tidak membawa sajam.
"Yang jelas kami akan berikan efek deterns (pencegahan), siapa-siapa yang membawa senjata tajam, maupun anak-anak akan kita proses lanjut," ujar Eka.
Meski demikian, Eka mengatakan kepolisian tetap memberikan keringanan kepada para pelajar yang terlibat tawuran sebisa mungkin tidak dilakukan penahanan.
"Tapi, kami berikan keringanan untuk tidak dilakukan penahanan, terus secepatnya se-minggu (satu pekan) itu penyelidikannya sudah harus selesai. Tapi tetap harus diproses sampai pengadilan," sebut Eka.
BACA JUGA:
Pada Sabtu 29 Juni, Polresta Kendari mengamankan sekitar 40 pelajar hendak melakukan penyerangan ke kelompok pelajar lainnya. Sejumlah pelajar yang terlibat kedapatan membawa sajam.
"Kemarin pada malam minggu kami mengamankan sebanyak 40 anak-anak pelajar yang indikasinya akan melakukan kegiatan penyerangan ke kelompok lain sesama pelajar," ungkap Eka.
Berdasarkan penyelidikan, Eka mengatakan pemicu penyerangan tersebut lantaran adanya unggahan di media sosial dari kelompok pelajar lainnya yang menyulut kelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan.