Bagikan:

KENDARI - Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat orang pelajar sekolah menengah atas (SMA) sederajat karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan busur di Lorong Mekar.

Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan dentitas empat pelajar tersebut, di antaranya tiga pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Kendari, yakni inisial FAR alias IT (16), SAP alias R (15), dan HAS alias I.

Sementara satu orang lainnya merupakan pelajar di madrasah aliyah di Kabupaten Konawe Selatan, berinisial KEV SAP alias KEV.

Eka mengungkapkan keempat orang pelajar itu ditetapkan sebagai tersangka/anak berhadapan dengan hukum (ABH), karena melakukan tindak pidana menguasai dan membawa senjata tajam.

"Para tersangka masih di bawah umur ini ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam celurit, ketapel, dan mata busur," ujarnya dikutip ANTARA, Selasa, 5 September.

Para pelajar itu dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penangkapan empat pelajar itu bermula saat tim kepolisian melaksanakan patroli dengan sasaran tawuran antarpelajar di Kota Kendari.

"Pada saat patroli, kami menemukan sekumpulan anak sekolah yang sementara kumpul dan mengetahui dari hasil chat di dalam group HP mereka akan melakukan tawuran antara pelajar serta membantu pelajar tersebut untuk menyerang SMA lainnya di Kendari," bebernya.

Berbekal bukti pesan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat pelajar tersebut.

"Selanjutnya empat pelajar tersebut dibawa ke Mapolresta Kendari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kapolresta Kendari juga mengimbau para orang tua siswa di wilayah hukum Polresta Kendari untuk lebih memberikan perhatian khusus dan pengawasan kepada anak-anaknya yang sedang menempuh pendidikan di sekolah.

"Para guru di sekolah diharapkan lebih mengawasi bila jam-jam sekolah dan memberikan tindakan tegas kepada siswa-siswa yang melanggar aturan sekolah," imbau Eka Fathurrahman.