Polres Majalengka Amankan 152 Pelajar dari Cirebon yang Hendak Tawuran, 3 Orang Ketahuan Bawa Sajam
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi memberi arahan kepada para pelajar asal Kabupaten Cirebon/ANTARA

Bagikan:

MAJALENGKA - Polres Majalengka, Jawa Barat, mengamankan sebanyak 152 pelajar dari wilayah Kabupaten Cirebon, yang diduga akan melakukan tawuran. Tiga di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.

"Kami amankan 152 pelajar berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon, mereka terindikasi kuat akan melakukan tawuran atau penyerangan," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Antara, Minggu, 19 Maret.

Edwin mengatakan para pelajar diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait gerombolan pelajar diduga melakukan tawuran.

Dengan informasi tersebut, polisi langsung menerjunkan anggota untuk mengamankan para pelajar demi mencegah terjadinya tawuran.  Para pelajar tersebut lanjut Edwin, berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon, dan diduga akan menyerang salah satu sekolah yang ada di daerah itu.

"Para pelajar sedang berkumpul di Kecamatan Palasah dan Kadipaten, sehingga kami langsung amankan," tuturnya.

Para pelajar tersebut kata Edwin, diberikan pembinaan selama sehari, dan mereka berjanji tidak akan melakukan aksi tawuran, bahkan orang tua juga dihadirkan untuk lebih memberikan pengawasan yang maksimal.

"Kami lakukan pembinaan kepada mereka dan para orang tua juga kami hadirkan, agar bisa membina," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan tiga pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak sehingga ketiganya di bawa ke Mapolres Majalengka. 

"Pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara." ujarnya.