Bagikan:

JAKARTA - LA (18) seorang pelajar kelas 2 SMK Taman Madya 5 ditangkap anggota reskrim Polsek Cempaka Putih lantaran kedapatan ikut tawuran di Jalan Cempaka Putih Raya, Taman Solo, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober.

Saat ditangkap dan digelandang polisi, pelaku mengenakan kaos warna hitam bertuliskan "ENAM KR All Base". Kedua tangan pelaku juga terpaksa diborgol oleh petugas.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar mengatakan, dari tangan LA disita barang bukti senjata tajam (sajam) jenis celurit, rokok tembakau dan plastik klip.

Peristiwa tawuran berawal dari adanya 10 pelajar dari SMK Taman Madya 5 yang sedang berkumpul dekat Kali Sentiong, Johar Baru. Kemudian sekitar 10 menit melintas pelajar SMK Cempaka yang berjumlah 12 orang.

"Dari keterangan pelajar yang kita amankan ini katanya mereka didekati pelajar SMK Cempaka. Di sana mereka janjian di Kalimati Cempaka Putih untuk tawuran," kata AKP Yossy saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Oktober.

Sementara dari kubu SMA Taman Madya sudah menunggu di lokasi yang telah disepakati. Dikarenakan lama menunggu lawan dari kubu SMK Cempaka yang tidak kunjung datang, akhirnya mereka memutar balik.

"Pas kubu dari SMA Taman Madya putar balik akhirnya bertemu dengan pelajar SMK Cempaka di dekat perempatan Apartemen Arandra. Dari pengakuan yang kita amankan pelajar SMK Cempaka mengeluarkan sajam hingga membuat pelajar SMA Taman Madya kabur hingga terpencar," ujarnya.

AKP Yossy mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan dimana ada dua pelajar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial RD dan TJ.

Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap pelajar yang diamankan dan hasilnya negatif.

"Sudah kita tes urinenya dan hasilnya negatif. Anggota tengah mencari beberapa pelajar yang terlibat dalam tawuran terlebih kepemilikan sajam," katanya.

Sementara itu, LA mengatakan bahwa sajam jenis celurit dan plastik klip bukan miliknya melainkan milik temannya. Sedangkan rokok tembakau diakui merupakan miliknya.

"Saya hanya bawa sajam saja dan itu bukan milik saya," kata pelajar kelas 2 SMK itu.

Akibat ulahnya, LA dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.