Bagikan:

JAMBI - Polresta Jambi menyita 1,6 kilogram narkotika jenis sabu dari sepuluh orang tersangka dalam kurun waktu sepekan.

"Mereka diamankan tempat yang berbeda dan barang bukti yang berhasil diamankan juga berbeda-beda," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi dikutip ANTARA, Senin, 7 Agustus.

Para tersangka diamankan di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Lokasi pertama di Kelurahan Mayang, Kota Jambi yang mana di lokasi ini petugas berhasil mengamankan satu orang dan barang bukti tiga gram sabu.

Selanjutnya di lokasi kedua, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan bareng bukti tujuh gram sabu.

Sedangkan pada lokasi ketiga di Telanaipura, polisi mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti sebanyak 11 gram sabu.

Pada TKP keempat, polisi mengamankan seorang pelaku di kawasan Sipin, Kota Jambi. Dari pelaku tersebut polisi menyita dua gram sabu.

Selanjutnya, pada TKP kelima, dari hasil pengembangan TKP pertama dan keempat petugas berhasil mengamankan cukup banyak barang bukti yaitu sebanyak 945 gram.

Kemudian pada 6 Agustus 2023, polisi menangkap empat orang tersangka di kawasan Jelutung. Dari pelaku didapatkan barang bukti sebanyak 670 gram sabu.

Pada TKP terakhir, polisi mengamankan barang bukti sabu yang disimpan pelaku di salah satu plafon sekolah dasar di Kota Jambi. Petugas berhasil mengamankan 670 gram sabu.

"Ini salah satu modus pelaku. Jadi tidak disimpan di rumah tetapi di plafon atap salah satu sekolah dasar, status pelaku sebagai pengedar," katanya.