JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap pria berinisial SD (36), residivis pengedar sabu yang telah empat kali keluar masuk penjara.
"Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 870,797 gram," kata Kasubdit III Ditresnakoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi di Jambi, Senin 31 Juli, disitat Antara.
Sanusi menyebutkan SD ditangkap di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Tersangka SD diketahui baru keluar dari penjara pada tahun 2022.
SD dalam kasus ini selaku kurir dan pengedar pernah dihukum penjara sebanyak empat kali pada kasus yang sama. Namun yang bersangkutan tetap melakukan perbuatan yang sama.
Hasil dari pemeriksaan sementara sebelum ditangkap SD ternyata sudah berhasil mengedarkan 1 kg sabu ke wilayah Kota Jambi dan sekitarnya.
"Barang bukti yang kita amankan sudah digunakan, makanya barang bukti yang berhasil diamankan kurang dari 1 kg," tuturnya.
BACA JUGA:
Sanusi menjelaskan tersangka menjadi kurir sabu yang dibawa dari luar kota dan mengedarkannya di Kota Jambi. Tersangka diperintahkan oleh seseorang dari luar Kota Jambi, dan saat ini Ditresnarkoba sedang melakukan pengejaran.
Pelaku saat ini ditahan di Polda Jambi.
Sementara itu, jika dikalkulasi nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp1,1 miliar dan dari penangkapan tersebut polisi berhasil mencatat sebanyak 4.353 jiwa terselamatkan dari peredaran narkoba tersebut.