Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) akan menghadirkan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya di persidangan pada hari ini, Senin, 6 Oktober.

Keduanya akan menjadi saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 November.

Selain dua anak Rafael, saksi lain yang turut dihadirkan JPU KPK adalah Ikhfa Fauziah. Dia merupakan Accounting Bilik Kopi Equity.

Diberitakan sebelumnya, jaksa mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Dia diduga melakukan penerimaan bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 30 Agustus.

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.