KPK Telisik Kasus Lain yang Diduga Diurus Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditahan KPK /FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami total perkara yang diduga diurus Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Upaya ini dilakukan setelah penahanan dilakukan.

"Ini menjadi penting bagi kita untuk masih perlu kita dalami, sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa untuk mengungkap suatu perkara itu adalah melalui proses penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Rabu, 12 Juli.

Pendalaman tersebut bakal dilakukan saat memeriksa saksi maupun menganalisis alat bukti, kata Firli. "Perlu kita kembangkan apa-apa saja yang dilakukan oleh tersangka HH ini di dalam praktek-praktek atau peran beliau untuk menyampaikan atau terlibat di dalam tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara yang ada di MA," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasbi kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Dia ditahan akibat terjerat dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam kasus ini, Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dia diminta mengawal kasasi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana, Budiman Gandi Suparman.

Adapun penerimaan ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka menghubungi Dadan Tri Yudianto. Dia bermaksud mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Heryanto meminta Budiman divonis bersalah dalam gugatan kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantu dengan syarat menerima imbalan berupa uang.

Selanjutnya, Heryanto dan Dadan membahas pengurusan gugatan kasasi ini di kantor Theodorus Yosep Parera yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat itu menelpon Hasbi Hasan.

Akhirnya terjadi penyerahan uang hingga Heryanto memenangkan gugatan kasasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.