Santri Dapat Dispensasi Boleh Mudik, Pengamat: Gunanya Aturan Apa? Cabut Sekalian Aturan Larangan Mudik!
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah tegas melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini. Semua warga, pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, tidak diperbolehkan pulang ke kampung halaman kecuali untuk urusan mendesak.

Namun, tiba-tiba, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta pemerintah daerah setempat memberi dispensasi bagi para santri yang sedang menjalani pendidikan di pesantren untuk pulang ke rumahnya masing-masing pada libur Idulfitri 1442 Hijriah.

Menurut pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, pemerintah semestinya tidak boleh memberikan dispensasi bagi sekelompok masyarakat terkait larangan mudik tahun ini.

"Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah tidak serius untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di saat mudik," kata Djoko kepada VOI, Minggu, 25 April.

Djoko ingin pemerintah mengerti, banyak pengusaha armada bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang terpaksa kehilangan pendapatannya karena menaati aturan peniadaan mudik lebaran.

Jika pemerintah mengabulkan adanya dispensasi dari larangan mudik bagi para santri, Djoko khawatir akan banyak pihak lain yang juga ingin mendapatkan pengecualian dari larangan mudik tahun ini.

"Bayangkan saja jika nanti Ketua MPR, Ketua DPR serta para ketua partai minta dispensai. Apa gunanya aturan yang sudah dibuat susah-susah. Cabut saja semua aturan mudik yang sudah dibuat, karena nanti terlalu banyak dispensasi yang diminta," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap para santri mendapatkan pengecualian untuk dapat mudik pada libur Lebaran 2021. Padahal pemerintah sebelumnya memutuskan larangan pergerakan manusia untuk mencegah penularan kasus COVID-19.

Juru bicara Wapres Masduki Baidlwoi, mengatakan keinginan Wapres tersebut dapat dituangkan dengan meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Wapres Ma'ruf Amin.

"Dalam hal tertentu, kalau dianggap perlu, Wapres meminta Pengurus Besar NU unutk bikin surat secara khusus apakah kepada Presiden atau Wapres atau Dirlantas Nasional supaya ada dispensasi," kata Masduki, Jumat, 23 April.

Masduki mengatakan hal itu penting agar para santri dapat pulang bertemu dengan orang tuanya setelah menempuh pendidikan asrama di pondok pesantren.

"Wapres meminta agar ada dispensasi untuk para santri bisa pulang ke rumah masing-masing dengan tidak dikenai aturan ketat terkait larangan mudik, yang berhubungan dengan konteks pandemi saat ini," imbuhnya.

Dispensasi tersebut diperlukan karena para santri yang sedang menempuh pendidikan asrama umumnya berasal dari luar daerah pondok pesantren.

Namun, Masduki kembali meralat ucapannya. Ia mengatakan usulan membolehkan mudik bagi para santri berlaku hanya selama masa pengetatan perjalanan. 

"Jadi, sekali lagi ditegaskan, bahwa kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu Larangan Mudik pada 6-17 Mei. Namun dalam rentang waktu Pengetatan mudik, yaitu sekitar 4-5 Mei," ujarnya pada Sabtu, 25 April.

Kemudahan mudik bagi para santri tersebut merupakan opsi yang diberikan Wapres Ma’ruf Amin setelah mengetahui kekhawatiran para santri terhadap pengetatan perjalanan mudik dari Pemerintah.

"Para santri khawatir tidak bisa berkumpul dengan orang tua mereka. Mereka khawatir tidak bisa pulang setelah masa pengajian usai, karena umumnya pengajian Ramadhan baru berakhir di hari ke-21 Ramadhan atau 3 Mei 2021," ujar Masduki.