JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap tak ada nama yang hilang dalam dakwaan eks mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Rabu, 21 April. Persidangan ini dilakukan terkait suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial.
"Mengingat persidangan Juliari akan dilaksanakan pada Rabu nanti, ICW mengingatkan satu hal penting, jangan sampai ada nama-nama yang hilang kembali di dalam surat dakwaan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 20 April.
Peringatan ini disampaikannya, karena pada dakwaan dua penyuap Juliari yang lebih dulu disidangkan yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke ada sejumlah nama yang hilang. Termasuk nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus dan perantaranya, Agustri Yogasmara.
Padahal dua nama ini secara klir terlibat dalam kasus suap ini berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Sehingga, jaksa penuntut umum KPK punya kewajiban untuk menjelaskan secara detail perkara ini melalui surat dakwaan yang akan dibacakan. "Penting untuk diingat bahwa syarat objektif surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP adalah menerangkan secara cermat, jelas, dan lengkap suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," tegasnya.
"Untuk itu, menjadi kewajiban bagi penuntut umum untuk menjalaskan detail perkara ini dalam surat dakwaan, bukan justru ikut-ikutan berkomplotan dengan menghilangkan nama maupun peran pihak-pihak lain," imbuh Kurnia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara mantan Mensos Juliari Peter Batubara ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia selanjutnya akan disidangkan pada Rabu, 21 April bersama mantan anak buahnya yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Kasus ini bermula dari sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Saat itu, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai penerima suap serta Andrian IM dan Harry Sidabuke selaku pemberi suap.
Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.
Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu. Dari perbuatan ini, Juliari lantas diduga menerima uang sebesar Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako.