JAKARTA - Nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras disebut-sebut dalam dakwaan eks Mensos Juliari Peter Batubara. Dia diduga ikut terlibat dalam perkara korupsi pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19.
Dugaan ini muncul karena dalam dakwan, Hartono Laras disebut hadir pada pertemuan dengan Juliari Peter Batubara di rumah dinas menteri sosial Jalan Widya Chandra IV No. 18 Jakarta Selatan, pada 19 April 2021. Bahkan, pertemuan itu dihadiri oleh beberapa pejabat Kemensos lainnya.
"(Pertemuan) membahas pelaksanaan bantuan sosial sembako COVID-19 berikut penentuan perusahaan-perusahaan yang akan ditunjuk sebagai penyedia barang," ucap jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 April.
Mereka yang hadir dalam pertemuan antara lain, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Isak Sawo, Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono, dan Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial & Politik pada Direktorat PSKBS Kemensos Victorious Saut Hamonganan Siahaan.
Selain itu, Hartono Laras juga diduga mengetahui perintah Juliari Peter Batubara soal pengumpulan fee bansos terhadap para perusahaan pengadaan paket sembako.
Alasannnya, Adi Wahyono yang mendapat perintah dari Juliari itu berkoordinasi dengan para pejabat Kemensos lainnya.
"Adi Wahyono menyampaikan perintah dari terdakwa tersebut kepada Hartono, Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko Santoso," ucap jaksa.
"Selain itu, Matheus Joko Santoso juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di kementerian sosial," sambung jaksa.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Barubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 se-Jabodetabek. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.
Berdarsakan dakwaan, Juliari menerima suap melaui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernam Harry Van Sidabukke.
Kemudian, Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.