JAKARTA - Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek, yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Usai menjalani pemeriksaan, setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Hartono tampak menghindari para pewarta yang menanyakan perihal pemeriksaannya.
Terkait pemeriksaan ini, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Hartono diperiksa terkait penyitaan satu unit sepeda lipat Brompton. Sepeda ini diberikan oleh tersangka Adi Wahyono, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos.
BACA JUGA:
Sepeda ini diduga berasal dari tersangka Matheus Joko Santoso yang juga PPK Kemensos dan diduga bersumber dari uang petikan dari para vendor.
"Uang pembelian sepeda dimaksud, diduga berasal dari tersangka MJS yang bersumber dari kumpulan para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos tahun anggaran 2020," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos pada Desember 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Dalam kasus ini, KPK menduga Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.