Bagikan:

JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Corona, Matheus Joko Santoso menyebut sempat memberikan uang senilai Rp. 1 milar kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Uang itu disebut sebagai dana operasional.

Pernyataan Matheus Joko Santoso itu disampaikan ketika bersaksi dalam persidangan dugaan suap bansos dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Munculnya pernyataan itu saat jaksa memparkan penyerahan barang dari Joko ke Juliari P. Batubara dan Hartono Laras.

"Ada pemberian 10 handphone senilai Rp. 140 juta? Kemudian pemberian 3 sepeda brompton untuk Sekjen Hartono Laras senilai 120 juta?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Maret.

Matheus Joko Santoso pun mengamini pemberian uang tersebut. Bahkan, dia langsung menyebut jika ada pemberian uang seniali Rp1 milar ke BPK.

"Kemudian untuk BPK Rp. 1 miliar. Ada operasional untuk BPK Rp. 1 miliar," kata Matheus.

Lantas, jaksa melontarkan pertanya soal sosok yang menerima uang pemberian itu. Hanya saja, Matheus menyebut tak ingat.

Sehingga, jaksa membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menyebut nama Achsanul Qosasi. Hanya dikatakan pemberian uang kepada BPK merupakan perintah dari Adi Wahyono.

"(Pak Adi) menyebutkan nama Achsanul Qosasi?" tanya jaksa.

"Saya kurang tahu pak. Saya hanya menyerahkan di kafe pak," kata Matheus

Sebagai informasi, Harry van Sidabukke merupakan pihak swasta yang didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp. 1,28 miliar.

Sementara, Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi uang sejumlah Rp. 1,95 miliar kepada Juliari dan sejumlah pejabat di Kemensos.

Penyuapan itu dilakukan agar kedua kedua terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.