Bagikan:

JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono menyebut nama-nama pengusul perusahaan dalam proyek penyedia bantuan sosial (bansos) sembako. Salah satunya Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.

Keterangan ini disampaikan Adi Wahyono saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap bansos dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono yang menyebut adanya pertemuan rutin dengan Juliari P. Batubara perihal pengadaan bansos.

Adi mengamini keterangan tersebut. Menurutnya minimal satu minggu sekali dilakukan pertemuan soal pengadaan bansos.

"Kita ada evaluasi rutinan, seminggu itu minimal sekali, dua kali ada 6 evaluasi," kata Adi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 8 Maret.

Jaksa lantas menjabarkan kuota paket perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos sembako tahap pertama ditetapkan beberapa pejabat Kemensos. Beberapa di antaranya, Direktur Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kementerian Sosial (Kemensos), Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos Mokhamad O. Royani, dan Victorius Saut Hamonangan Siahaan selaku Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos.

"Ada pun perusahaan-perusahaan tersebut afiliasi oleh siapa dan perincian ini 1 sampai dengan 38 betul?" tanya Jaksa.

"Misalnya nomor 1, CV Bahtera Asa Dua, kuotanya adanya 233.865 (afiliasi) Kukuh, ini kukuh Staf ahli betul?" sambung jaksa.

Tanpa banyak bicara, Adi langsung mengamininya. 

Selanjutnya, jaksa kembali menanyakan BAP dari Adi yang berisi beberapa nama besar atau politikus sebagai pengusul perusahaan penyedia paket sembako.

"Data perusahaan kan ada di berkas saudara, tapi nama-nama pengusul ini jelas kalau nggak tercatat nggak mungkin saudara sebutkan, karena saudara gak ikut didalam tahap satu. Saudara bisa memasukkan nama vendor atau pengusul dan afiliasi, ceritanya gimana?" kata jaksa.

"Ini ada nama Kukuh, Marwan Dasopang, Hartono Laras, Dadang Iskandar, Ihsan Yunus, Juliari P Batubara, Candara, M. O Royani dan seterusnya ke bawah ini tentu saudara tidak asal sebut, tentu ada data?" sambung jaksa.

Adi menyebut nama-nama yang kerap disebut pada saat pertemuan. Karena itu, Adi mengetahui mereka pengusul perusahan penyedia paket bansos.

"Jadi waktu menyampaikan informasi pemuncul itu kan sudah di akhir-akhir kegiatan. Makanya, informasi-informasi itu akumulasi dari kita sering melakukan pertemuan. Jadi saya mendengar," ujar Adi.