JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) terdampak COVID-19, Matheus Joko Santoso menyebut fee Rp10 ribu setiap paket yang dikumpulkan dari para vendor berjumlah Rp16,7 miliar. Tapi, Juliari P. Batubara hanya menerima Rp14,7 miliar.
Pernyataan soal pemberian fee bansos ke Juliari itu bermula ketika jaksa membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Matheus perihal tersebut. Kemudian, jaksa memintanya untuk meinci penyerahan uang itu.
"BAP Rp14,7 miliar total yang diberikan ke Mensos, (total fee) Rp16,7 miliar, apa saja rinciannya?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Maret.
Matheus pun mengamini perihal isi dakwaan tersebut. Kata dia, pemberian fee itu dilakukan secara bertahap tapi selalu melalui Adi Wahyono. Semua uang itu sudah diberikan.
"Benar kurang lebih segitu. Saya coba sampaikan (rincian) di sini, untuk penyerahan ke pak menteri melalui Pak Adi Rp8,4 miliar, diberikan bertahap. Rp2 miliar uang untuk apa kurang tau diminta untuk serahkan saja," jawab Matheus.
"Kemudian Rp3 miliar saya sampaikan di ruang pak Adi juga informasinya untuk bayar pengacara, kemudian Rp1,4 miliar saya sampaikan di ruang pak Adi, lalu Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim waktu itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," sambungnya.
BACA JUGA:
Selain itu, Matheus juga menyebut fee bansos COVID-19 diberikaan kepada beberap pejabat di Kemensos. Bahkan ada juga kolega Juliari yang diberikan uang sebesar Rp100 juta.
Hal ini diketahui saat jaksa kembali membacakan BAP yang kemudian diamini oleh Matheus.
"KPA Bansos Corona Adi Wahyono Rp1 miliar, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazarudin Rp1 miliar, Karo Perencanaan Adi Karyono Rp550 juta, Karopeg Kemensos Amin Rahardjo Rp100 juta, Direktur PSKBS Sunarti Rp100 juta, Staf Kemensos Robbin Rp 300 juta, Tim Bansos Yogi Rp300 juta, ISkandar Rp250 juta, Staf Kemensos Rizki Rp350 juta, Tim Bansos Firman Rp250 juta, dan Reinhan Rp70 juta," papar jaksa.
"Iya betul," jawab Matheus.
Sebagai informasi, Harry van Sidabukke merupakan pihak swasta yang didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial dengan total nilai sebesar Rp 1,28 miliar.
Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar kepada Juliari dan sejumlah pejabat di Kemensos.
Penyuapan itu dilakukan agar kedua kedua terdakwa ditunjuk sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Sebelumnya diberitakan, Matheus juga menyebut ada pemberian uang Rp1 milar kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Duit itu disebut sebagai dana operasional.
Selain itu, sebagian dari fee bansos tersebut digunakan untuk membayar tagihan kegiatan Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satu di antaranya membayarkan artis Cita Citata saat mengisi acara rapat di Labuan Bajo.