Korupsi Bansos dan Contoh Kasus Hukum Pidana di Indonesia yang Menyeret Pejabat Tinggi
Gedung KPK disemprot desinfektan. (Foto: Twitter @KPK_RI

Bagikan:

JAKARTA - Banyak pejabat pemerintah yang terjerat dengan kasus hukum. Melalui artikel singkat ini akan dijelaskan beberapa contoh kasus hukum pidana terbaru yang melibatkan beberapa pejabat negara.

Secara umum pengertian hukum pidana sendiri adalah aturan yang mengatur segala hal tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Berikut beberapa ulasan mengenai hukum pidana.

Pengertian Hukum Pidana

Dalam buku Pengantar ilmu Hukum, WPJ. Pompe menjelaskan pengertian Hukum Pidana adalah seluruh aturan yang (sedikit banyaknya) bersifat umum dan abstrak yang berasal dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.

Sementara itu, pakar hukum Wirjono Prodjodikoro menjelaskan pengertian hukum pidana sebagai aturan hukum mengenai pidana.

Kata “pidana” dimaknai sebagai “dipidanakan oleh suatu instansi tertentu yang memiliki kuasa terhadap seseorang (oknum) atas suatu keadaan yang menyebabkan orang lain merasa tidak enak.

Dengan demikian, hukum pidana merupakan kumpulan tata aturan yang menjadi penentu suatu perbuatan apa saja yang tergolong sebagi tindak pidana dan hukuman macam apa yang dapat dijatuhkan pada yang melakukannya.

Kemudian negara yang merupakan organisasi tertinggi memiliki otoritas untuk menentukan dan menjalankan hukum pidana tersebut. Hukum di suatu negara dapat mengikat semua warga negara yang ada di dalam suatu negara demi terlaksananya ketertiban umum.

Indonesia dengan slogan “negara hukum” sendiri hingga awal tahun 2021 ini masih belum memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Meskipun Rancangan KUHP (RKUHP) sendiri sudah dimiliki dan masih menunggu Prolegnas Prioritas tahun 2021.

Sebelum RKUHP disetujui dan ditetapkan, Indonesia masih menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) dari Pemerintahan Kolonial Belanda yang merupakan warisan jajahan.

Kasus Hukum Pidana Korupsi di Indonesia

Dalam kurun waktu kurang lebih dua dekade ini atau setelah tumbangnya pemerintahan Orde Baru, kasus tindak pidana korupsi telah menjadi perhatian khusus aparatur penegak hukum Indonesia.

Mantan Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DR. M. Syamsa Ardisasmita, DEA menjabarkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) paling banyak dilakukan oleh lembaga pemerintahan melalui pengadaan barang dan jasa.

Syamsa memaparkan indikasi tindakan KKN diindikasikan dari banyak kebocoran proyek pemerintahan yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas, dan juga tidak efisien.

Undang-Undang yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia sebagaimana termaktub dalam 13 buah Pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK, dengan demikian menjadi sebuah lembaga yang berwenang dalam melakukan pengkajian dan pencegahan tindakan korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Contoh Kasus Hukum Pidana Korupsi di Indonesia: Bansos Kementerian Sosial

Sebelumnya VOI telah menulis artikel dengan judul Mensos Juliari Dijerat Pasal 12 UU Tipikor Bukan Pasal 2 yang Ancamannya Hukuman Mati, Ini Penjelasan KPK.

Kasus korupsi bantuan sosial COVID-19 tersebut tentu cukup mengejutkan publik apalagi melibatkan pejabat tinggi negara sekelas menteri.

Berkaca dari kasus tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut jika Mensos Juliari Batubara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Korupsi Bansos, Juliari Batubara dapat Dijerat Hukuman Mati

Pasal yang disebutkan oleh Ketua KPK tersebut mengancam Juliari Batubara dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup (atau paling singkat 4 tahun).

Sebelumnya, Juliari telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam korupsi bantuan sosial COVID-19. Juliari dituding telah menerima uang belasan miliar dari perusahaan rekanan pengadaan bantuan sosial (bansos) paket sembako.

Juliari dapat Dijerat Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999

Juliari Batubara melakukan tindakan korupsi dan terancam hukuman mati lantaran hal tersebut dilakukan ketika negara dalam situasi tanggap darurat pandemi COVID-19.

KPK menjelaskan kaitan Juliari dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi yang dapat berpotensi dijatuhi hukuman pidana mati bagi para pelakunya.

Berdasarkan penjelasan dari KPK, tindakan korupsi yang dilakukan Juliari mengacu pada UU 31 Tahun 1999, Pasal 2 ayat 2 yang di dalamnya terdapat ancaman hukuman mati.

Namun, meskipun dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 jelas menjelaskan hukuman mati bagi para pelaku korupsi, KPK masih mendalami kasus korupsi bansos terkait dengan mekanisme barang dan jasa yang terhubung dalam tindakan korupsi.

COVID-19 yang tahun 2020 masuk ke Indonesia telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional pada bulan April 2020. Hal tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran COVID-19.

Selain penjelasan dan contoh kasus hukum pidana di Indonesia, ikuti berita perkembangan kasus tindak pidana korupsi bansos juga berita dari dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!