Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar mengungkapkan,  dugaan korupsi pembelian tanah program rumah DP Rp0 ternyata dibongkar oleh pegawai BUMD Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Hariz Azhar menyebut, ada 5 orang yang melaporkan kasus dugaan korupsi di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Mereka melapor ke KPK sejak beberapa bulan lalu.

"Lima orang ini punya tugas untuk pengadaan tanah untuk proyeknya Pemda DKI. Ternyata dalam pengadaan pengadaan tanah itu, salah satunya yang di Pondok Ranggon ada mark up harga. Kemudian, dilaporkan oleh mereka ke KPK," kata Haris Azhar dalam program Aiman Kompas TV, Senin, 15 Maret.

Kata Haris Azhar, kelima orang yang membongkar praktik korupsi ini harus mendapat perlindungan dari KPK. Sebab, ketika melaporkan hal ini, hidup kelima orang tersebut terganggu. Mereka malah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Mereka harusnya dilindungi oleh KPK. Anak-anak ini terganggu hidupnya sampai sekarang. KPK harus bicara ke Kejaksaan tinggi DKI bahwa kasus tersebut harus duduk barengan KPK, relevansinya di mana. Mereka jangan diganggu," ungkap Haris Azhar.

Kelima orang ini, kata Haris Azhar, dicari-carikan masalah dari proyek lain oleh petinggi Sarana Jaya. Menurutnya, pelaporan ke Kejaksaan Tinggi ini terkesan mengada-ada. Sebab, proyek yang dilaporkan ini justru menguntungkan Pemprov DKI.

"Memang (laporan) itu dicari-cari untuk menyerang mereka, para whistle blower (saksi pelapor) ini. Ini terjadi setelah mereka membuat laporan kepada KPK.  Padahal, kasus yang dilaporkan ke Kejaksaan ini justru menguntungkan Pemprov DKI, karena tidak menggunakan skema APBD DKI," jelas dia.

Sebagai informasi, KPK membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pembelian tanah untuk Program DP Rp0 Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Tak lama setelahnya, Anies Baswedan memberhentikan Yoory Corneles Pinontoan dari jabatan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya memberikan kesempatan kepada Yoory untuk membela diri dalam kasus hukumnya.

"Kami memberi kesempatan kepada saudara Yoory dan yang lain siapa saja nanti untuk juga dapat membela diri," kata Riza.

Riza ingin menerapkan asas praduga tak bersalah dan memberi kesempatan Yoory mengungkapkan keterangan dengan situasi fakta dan data yang ada. Riza juga menghormati penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang didalami KPK.

"Mari kita hormati proses semua ini, penegakan hukum siapa pun nanti. Kita akan lihat hasilnya sesuai fakta data yang ada di lapangan berdasarkan hasil penyidikan dari KPK," ujar dia.