Pembelian Lahan DKI Diduga Dikorupsi, Lokataru: Badan Pemeriksa Keuangan Kok Enggak Bunyi?
Gedung BPK (Foto: bpk.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar mengaku heran mengapa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mengendus indikasi korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya di DKI.

Justru, yang membongkar dugaan korupsi mark up harga tanah yang dilakukan Dirut nonaktif Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan adalah pegawai Sarana Jaya. Mereka melapor ke KPK.

"Yang jadi pertanyaan, laporan BPK selama ini tiap tahun kenapa enggak bunyi? Kenapa harus ada orang yang memberanikan diri?" ucap Haris Azhar dalam program Aiman Kompas TV, Senin, 15 Maret.

Sebab, Haris menduga modus mafia pengadaan tanah di DKI dimainkan oleh pemain yang sama sejak dulu dan sampai saat ini tidak tersentuh hukum. 

Hal ini terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat pada tahun 2015. Diduga, makelar dari dua kasus ini adalah seorang suami-istri yang sama. "Ini ada orang-orang lama yang bisa hidup di berbagai musim, zaman Ahok maupun zaman Anies," ungkap dia.

Menurut dia, BPK bisa mencium ada yang tidak beres dalam pengadaan lahan tersebut. Sebab, pengadaan tanah memiliki mekanisme tertentu. 

Misalnya, soal harga yang ditentukan lewat taksiran dari harga pasarnya. Kemudian, bisa dilihat siapa pemilik yang menjual lahan tersebut. Lalu, adakah pemilik lain dari lahan tersebut sebelumnya dan kurun waktu pemindahan kepemilikannya berapa lama.

"Itu ketahuan kalau memang ada orang yang menyodok di tengah dalam rangka untuk mengambil keuntungan, dia beli dulu lalu harganya dinaikkan," tutur Haris.

Sebagai informasi, KPK membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pembelian tanah untuk Program DP Rp0 Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. 

Tak lama setelahnya, Anies Baswedan memberhentikan Yoory Corneles Pinontoan dari jabatan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi.

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya memberikan kesempatan kepada Yoory untuk membela diri dalam kasus hukumnya.

"Kami memberi kesempatan kepada saudara Yoory dan yang lain siapa saja nanti untuk juga dapat membela diri," kata Riza.

Riza ingin menerapkan asas praduga tak bersalah dan memberi kesempatan Yoory mengungkapkan keterangan dengan situasi fakta dan data yang ada. Riza juga menghormati penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang didalami KPK.

"Mari kita hormati proses semua ini, penegakan hukum siapa pun nanti. Kita akan lihat hasilnya sesuai fakta data yang ada di lapangan berdasarkan hasil penyidikan dari KPK," ujar dia.