Bagikan:

JAKARTA -  Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menegaskan tidak ada skenario atau rencana dalam pelaksanaan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Nantinya dalam persidangan lanjutan bakal dibuktikan rangkaian kerumunan yang terjadi dari Gadog hingga Desa Kuta atau lokasi pondok pesantren murni karena spontanitas massa.

"Kita akan mengkonfirmasi kejadian itu yang terjadi di pondok pesantren di pimpinan saat itu. Tidak ada skenario untuk pelaksanaan teratur. Semuanya spontanitas," ujar Sugito kepada wartawan, Senin, 19 April.

Sugito menyebut dalam persidangan tadi pun sudah ada pernyataan dari majelis hakim soal tak perlu ada izin untuk mengadakan kegiatan internal. 

Justru yang harus mengantongi izin jika mengadakan acara besar yang mengundang pihak dari luar pondok pesantren.

"Dan tadi ada penegasan dari pihak hakim. Kalo acara internal tidak perlu izin. Perlu izin itu kalau mengundang pihak luar, karena terkait dengan COVID-19," kata dia.

Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Rizieq Shihab tetap mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamengdung, Kabupaten Bogor.

“(Terdakwa) tidak mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa membacakan dakwan.

Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.