Rizieq Sihab Bantah Halangi Satgas COVID-19: Ponpes Lagi <i>Lockdown</i>!
Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya (Foto: Wardhany/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Rizieq Shihab membantah ada upaya menghalang-halangi satgas COVID-19 Kabupaten Bogor yang akan melaksanakan rapid test kepada para santri dan pengelola Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah usai adanya kerumunan.

Menurut Rizieq, hal yang sebenarnya terjadi karena pondok pesantren tengah menerapkan lockdown. Sehingga, tidak sembarang orang diperkenankan masuk.

"Memang pesantren sedang lockdown. Tidak ada boleh yang masuk kecuali warga markas syariat. Siapa itu warga markas syariat? Kyai, santri, para guru, hanya itu saja yang boleh masuk, orang luar tidak boleh masuk," ucap Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April.

Dengan alasan itu juga, para petugas Satgas COVID-19 tidak diperkenankan masuk. Terlebih karena mereka merupakan pihak luar.

"Jadi saya mohon maaf. Bukan tidak mengizinkan Pak Camat untuk masuk ke pesantren ketika datang untuk rapid test," kata.

Di sisi lain, Rizieq menegaskan protokol kesehatan di dalam pesantren sudah berjalan baik. Sebab, ada tim yang dipersiapkan untuk memeriksa kesehatan warga pesantren secara berkala.

"Karena memang pesantren sedang melaksanakan lockdown. Sehingga kebutuhan rapid test kami punya tim sendiri dari tim MER-C. Kami datangkan, mereka periksa, itu dengan berkala. Sebulan bisa dua kali mereka datang, kalau ada yang sakit, atau ada yang reaktif, kami rawat dan sebagainya," tandas dia.

 

Sebelumnya, Rizieq Shihab disebut melarang Pemkab Bogor untuk melakukan rapid test terhadap santri dan pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Padahal Kabupaten Bogor sudah masuk zona merah penyebaran COVID-19.

Larangan Rizieq Shihab tertuang pada surat yang dikeluarkan pondok pesantren dengan nomor 01/MSMM/SJDK/XI1442 tertanggal 28 November. Surat itu ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.

"Isi suratnya berbunyi bahwa tim Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor tidak diperkenankan untuk melakukan rapid tes kepada siswa pondok pesantren dan juga pengurusnya dengan alasan pondok pesantren argokultur tersebut telah melaksanakan rapid tes dengan tim MER-C pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret.

Sementara perintah untuk melakukan rapid test terhadap santri dan pengurus Pondok Pesantren tertuang dalam surat yang dikeluarkan Bupati Bogor Ade Yasin dengan nomor 333/Covid-19/Sekret/XI/2020.

Selain itu, perintah untuk melakukan rapid test juga berdasarkan kenaikan kasus konfirmasi positif akibat kerumunan pada kegiatan Rizieq Shihab bersama-sama dengan pendukungnya yang berjumlah sekitar 3 ribu orang pada 13 November. Kerumunan Rizieq Shihab dianggap menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.

"Sehingga telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran COVID-19 dengan target yang semula berada pada zona orange (risiko sedang) untuk dipulihkan menjadi zona hijau (tidak terdampak) atau setidak-tidaknya tetap berada di zona orange. Tapi yang terjadi justru sebaliknya yaitu meningkat ke zona merah (risiko tinggi) sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor harus memperpanjang status PSBB," papar jaksa.