Bareskrim Periksa Staf dan Dirut RS Ummi Bogor
Mabes Polri

Bagikan:

JAKARTA -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Andi Tatat dalam kasusdugaan menghalang-halangi Satgas COVID-19 melakukan swab test terhadap Rizieq Shihab. Penyidik juga memeriksa staf RS Ummi.

"Betul, hanya pemeriksaan tambahan," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Kamis, 7 Januari.

Andi mengatakan, pemeriksaan terhadap staf rumah sakit Ummi merupakan kali kedua. Sedangkan, Dirut RS Ummi baru pertama kali dimintai keterangan setelah dinyatakan sembuh dari COVID-19.

"(Andi Tatat) Sudah negatif COVID-19, di periksa di Polres Bogor," kata Andi.

Dalam kasus ini, polisi masih memproses penyidikan. Penyidik masij mengumpulkan petunjuk dan informasi untuk mencari tersangka ksdud tersebut.

"Belum ada penetapan tersangka, penyidik masih perlu melengkapi keterangan beberapa saksi dari staf RS Ummi," kata dia.

Kasus ini bermula ketika RS Ummi Kota Bogor dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalangi kerja tim Satgas COVID-19. Pihak rumah sakit disebut tidak memberikan penjelasan yang utuh hasil pemeriksaan swab COVID-19 Rizieq Shihab.

Laporan itu teregistrasi dengan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas COVID-19.

Namun, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat membantah Rizieq Shihab dan keluarganya kabur dari RS. Rizieq disebut pulang atas permintaan keluarga.