JAKARTA - Rizieq Shihab dan Hanif Alatas, tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19 dijadwakan menjalani pemeriksaan, Jumat 15, Januari siang siang. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya untuk mendalami dan merampungkan berkas penyidikan.
"Untuk Hanif dan Rizieq akan diperiksa setelah shalat Jumat," ucap Andi Rian kepada wartawan, Jumat, 15 Januari.
Sementara, untuk pemeriksaan terhadap tersangka dr. Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama (Dirut) RS UMMI, Bogor, diputuskan untuk ditunda. Penundaan ini karena dr. Tatat dalam kondisi sakit.
"Kuasa hukum dr. Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan hari Senin 18 Januari," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 tersangka perkara dugaan menghalangi kerja Satgas COVID-19 di RS UMMI, Bogor, pada Jumat, 15 Januari.
"Rencana hari Jumat (ketiga tersangka diperiksa)," ucap Andi Rian.
Setelah proses pemeriksaan ini, nantinya penyidik akan menetukan para tersangka antara lain Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dokter Andi Tatat akan menjalani penahanan atau tidak.
"Rencananya begitu (penahanan akan dibahas setelah pemeriksaan)," kata Andi.