Bagikan:

JAKARTA - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pihaknya tak menemukan indikasi pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan yang melibatkan polisi dan anggota Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 atau peristiwa Karawang.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya memang mendapati adanya pelanggaran hak asasi karena ada unlawful killing yang dilakukan oleh kepolisian. Hanya saja, tak ada indikasi yang mengarah pada pelanggaran HAM berat.

"Kami menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalmen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam usai melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis, 14 Januari.

Menurutnya, untuk memutus adanya pelanggaran HAM berat dalam sebuah peristiwa, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi. "Misalnya ada suatu design operasi, ada suatu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lainnya termasuk juga indikator repetisi," ungkapnya.

Namun, dalam peristiwa tersebut, tidak ada indikator yang terpenuhi. Sehingga, Damanik mengatakan, tim penyelidik peristiwa ini hanya menetapkan memang terjadi pelanggaran karena adanya penghilangan nyawa.

"Dan untuk selanjutnya, kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pindana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," tegasnya.

"Komnas tentu berharap nanti ada sesuatu proses hukum yang akuntabel, transparan, dan seluruh publik bisa menyaksikannya," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota kepolisian yang saat itu bertugas mengikuti Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam upaya penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung, Jawa Barat.

Selanjutnya, Komnas HAM menyebut telah terjadi pelanggaran hak asasi atas tewasnya empat orang anggota FPI tersebut.