JAKARTA - Kuasa hukum enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tak puas dengan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait peristiwa penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek atau yang disebut sebagai Peristiwa Karawang.
Meski Komnas HAM telah menyebut penembakan terhadap empat anggota laskar oleh pihak kepolisian adalah tindakan pelanggaran hak asasi, pihak kuasa hukum yang diwakili oleh M Hariadi Nasution masih mempertanyakan penembakan terhadap dua anggota lainnya. Dia juga menganggap konstruksi perkara yang dibangun Komnas HAM hanya berdasarkan informasi dari pihak polisi sebagai pelaku.
"(Kami, red) menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM terkait peristiwa tembak menembak yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak yaitu pelaku," kata Hariadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu, 9 Januari.
Dia juga menilai, Komnas HAM terkesan melakukan jual beli nyawa karena terkesan melegitimasi penghilangan nyawa dua korban lewat narasi adanya tembak menembak yang sebenarnya patut dipertanyakan.
"Tapi pada sisi lain Komnas HAM RI bertransaksi nyawa dengan mengatakan empat orang sebagai pelanggaran HAM," tegasnya.
Lebih lanjut, Hariadi juga menyesalkan sikap Komnas HAM yang hanya merekomendasikan kasus ini diselesaikan melalui proses pengadilan. Dia ingin agar kasus ini diselesaikan lewat pengadilan HAM.
"Bila Komnas HAM RI konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM maka seharusnya Komnas HAM RI merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang adalah jelas pelanggaran HAM berat," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi mereka mengenai Peristiwa Karawang. Hasilnya, mereka menyebut ada dua konteks yang berbeda dalam satu peristiwa penembakan tersebut.
BACA JUGA:
Konteks peristiwa pertama, terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai KM 48 Tol Cikampek. Komnas HAM mengatakan, saat peristiwa ini terjadi saling serempet, saling seruduk, hingga baku tembak di antara pihak laskar FPI dan petugas kepolisian yang ditugaskan membuntuti Imam Besar FPI Rizieq Shihab dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Selanjutnya, terdapat konteks peristiwa kedua yang kemudian disebut Komnas HAM telah terjadi pelanggaran HAM di dalamnya. Sebab, sebanyak empat laskar FPI yang masih hidup saat dibawa polisi justru ditemukan tewas sesudahnya.
"Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Komisioner sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 8 Januari.
Atas temuan tersebut, tewasnya empat orang ini disebut Komnas HAM sebagai bentuk unlawful killing.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa, mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," tegasnya.