Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Senin, 28 Desember. Namun,  dari hasil gelar perkara belum ada pihak yang djadikan tersangka.

"Belum (penetapan tersangaka), saat ini masih pelengkapan alat bukti," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangannya, Selasa, 29 Desember.

Andi mengatakan, dalam perkara ini pihaknya mesti memeriksa beberapa saksi lagi untuk menetapkan tersangka. Namun, dia enggan menyebut saksi-saksi yang nantinya diperiksa.

Sejauh ini, agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi sedang dirancang. Nantinya para saksi itu diminta menjelaskan semua yang mereka ketahui terkat perkara.

"Ada beberapa saksi. Sedang dilakukan penjadwalan untuk pemeriksaan," kata Andi.

Adapun perkara ini bermula ketika RS Ummi Kota Bogor dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalangi kerja tim Satgas COVID-19. Pihak rumah sakit disebut tidak memberikan penjelasan yang utuh hasil pemeriksaan swab COVID-19 Rizieq Shihab.

Kemudian, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat membantah Rizieq Shihab dan keluarganya kabur dari RS. Rizieq disebut pulang atas permintaan keluarga.