Bagikan:

BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor terkait Rizieq Shihab ke tahap penyidikan.

"Polda Jabar melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus terkait dengan masalah RS Ummi dari penyelidikan ke penyidikan dan Alhamdulillah sudah selesai," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Bandung, dikutip Antara, Senin, 7 Desember.

Selanjutnya polisi bakal memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam perkara itu untuk diminta klarifikasi. Sementara ini, menurut dia, polisi belum menetapkan tersangka meski sudah naik ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara ini sudah ditemukan fakta bahwa adanya kemungkinan perbuatan pidana dalam kasus RS Ummi," kata dia.

Menurut Erdi, pidana yang dimaksud adalah diduga adanya upaya menghalang-halangi petugas Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor dalam menjalankan tugas.

Pasalnya beberapa waktu lalu petugas berupaya untuk melakukan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.

Karena itu, Kombes Erdi mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil oleh polisi agar memenuhi panggilan tersebut guna mencari titik terang dugaan perkara tersebut.

Panggilan tersebut sambung Kombes Erdi menjadi kesempatan semua pihak guna memberikan klarifikasi dan kesaksiannya. Namun apabila tidak kooperatif, menurut Erdi sama saja dengan perbuatan melanggar hukum.