Polemik Tes Swab COVID-19 Rizieq Shihab, Polisi Periksa MER-C dan RS UMMI
Rizieq Shihab saat berorasi di kediamannya (Foto: Irfan Meidianto)

Bagikan:

JAKARTA - Polresta Bogor memeriksa pihak dari MER-C, lembaga yang melakukan tes usap kepada Rizieq Shihab saat di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. Dua orang dari MER-C memenuhi panggilan polisi.

Dari dua orang itu, satu diantaranya adalah dokter pribadi Rizieq Shihab. Head Of Presidium MER-C Dr, Sarbini Abdul Murad menjelaskan bahwa pihaknya diundang untuk dimintai klarifikasi oleh Polresta Bogor Kota. 

"Kedatangan kami ke sini untuk memenuhi panggilan dari pihak Polresta Bogot Kota. Saya tidak tahu apa yamg ditanyakan," ujar Sarbini di Polresta Bogor Kota, Senin, 30 November.

Menurut dia, ada kesan MER-C melakukan tes usap Rizieq secara diam-diam saat berada di lab milik mereka. Hal ini yang akan diluruskan kepada pihak kepolisian.

 

Selain MER-C, hari ini sejumlah pihak dari manajemen rumah sakit UMMI akan diperiksa oleh Polresta Bogor Kota. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes, Hendri Fiuser mengatakan pemeriksaan akan difokuskan pada dugaan menghambat dan menghalangi proses pengendalian penyebaran wabah penyakit menular, yang dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor. Khususnya terkait swab yang dilakukan terhadap Rizieq Syihab.

"Saat ini kami sudah memeriksa beberapa saksi terlapor khususnya dari tim satgas yang dilaporkan oleh Pak Agus (Kasatpol PP) selaku kepala bidang penegakan hukum dan penerapan displin protokol kesehatan dan Covid 19 dan beberapa saksi pihak lain disertai dengan bukti-bukti yaitu rekaman video maupun dokumen-dokumen lainnya," kata Kapolresta Bogor Kombes Hendri Fiuser, dalam jumpa pers di Mapolresta Bogor, Minggu, 29 November.

Setelah mendengar kesaksian pelapor, lanjut Hendri, penyidik segera memeriksa pihak rumah sakit sebagai terlapor. 

"Selanjutnya kita akan menindaklanjuti laporan tersebut. Rencananya hari Senin kita sudah menetapkan panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait. Kita panggil direktur, direksinya kemudian dokter yang menangani termasuk perawat yang menangani pada saat itu. Nah itu perkembangannya. Siapa berkaitan dengan hasil pemeriksaan seperti itu," sambungnya.

Dia menambahkan, perbuatan menghambat dan menghalangi proses pengendalian penyebaran wabah penyakit menular bisa diancam satu tahun penjara.