JAKARTA - Pakar Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menyebut Mer-C tidak seharunya melakukan swab tes kepada Rizieq Shihab.
Sebab, Mer-C bukanlah bagian di antara fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah untuk bisa melakukan swab tes.
Pernyataan itu disampaikan Tri ketika bersaksi sebagai ahli dalam kasus hasil swab tes RS UMMI.
Mulanya, hakim ketua Khadwanto melontarkan pertanyaan soal kewenangan Mer-C yang merupakan sebuah organisasi untuk melakukan swab tes. Lantas dengan tegas Tri menjawab Mer-C tak berhak melakukannya.
"MER-C itu organisasi, berhak enggak melakukan swab test?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 5 Mei.
"Kalau organisasi, tidak," jawab Tri.
BACA JUGA:
Kemudian, Tri pun menyebut seharusnya pihak yang diperbolehkan melakukan swab test hanyalah fasilitas yang terlah ditunjuk pemerintah.
Alasannya, hasil dari swab tes itu bisa langsug terdata. Kemudian, tindak lanjut dari hasil swab pun bisa dipantau dengan baik.
"Jadi kalau Satgas COVID-19 akan memerintahkan Dinas kesehatan. Jadi nanti dinas akan menunjuk petugas-petugas kesehatan yang bisa memeriksa atau mengambil swab," kata Tri.
Sebagai informasi, Mer-C sempat melakukan swab tes kepada Rizieq Shihab. Saat itu, Rizieq disebut kurang enak badan sehingga diputuskan untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan dan swab, Mer-C menyatakan Rizieq reaktif COVID-19. Sehingga, menyarakan Rizieq untuk dirawat di rumah sakit.