Bagikan:

JAKARTA - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) menilai, tindakan Wali Kota Bogor Arya Bima melanggar hak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai pasien dan telah melakukan intervensi terhadap tim medis yang bekerja.

Selain itu, Arya juga dinilai tidak beretika karena telah mempublikasi kondisi pasien kepada publik sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Terkait dengan Habib Rizieq yang mempercayakan kepada MER-C untuk melakukan pemeriksaan dan pengawalan kesehatan, MER-C mengirim beliau untuk beristirahat di rumah sakit. Namun beliau mendapatkan perlakuan yang kurang beretika dan melanggar hak pasien dari Wali Kota Bogor dengan melakukan intervensi terhadap tim medis yang sedang bekerja sehingga mengganggu pasien yang sedang beristirahat. Selain itu, Wali Kota Bogor juga tidak beretika dalam mempublikasi kondisi pasien kepada publik," kata Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 29 November.

Dia menilai, Arya perlu belajar perihal etika kedokteran hingga hak pasien. Menurut Abdul, seorang pasien seharusnya berhak untuk menerima ataupun menolak atas upaya pemeriksaan dan pengobatan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun.

Selain itu dia menilai, Arya Bima seharusnya mempercayakan masalah kesehatan Rizieq kepada pihak rumah sakit maupun tim medis yang bertugas, "Karena tim medis mengetahui langkah-langkah apa yang perlu dan tidak perlu dilakukan untuk menangani pasien," tegasnya.

Lebih lanjut, MER-C kemudian menyesalkan tindakan yang telah dilakukan Wali Kota Bogor tersebut. Selain itu, Abdul memastikan segala pemeriksaan dan perawatan kesehatan telah dilakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan diagnosa yang ada.

"Saat ini semua pemeriksaan yang perlu dilakukan tengah berjalan dan pengobatan akan dijalankan sesuai dengan masalah kesehatan yang ditemukan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Abdul juga meminta semua pihak tidak lagi membuat kegaduhan dan menjaga privasi pasien dalam hal ini Rizieq Shihab.

"Perihal penyampaian kondisi kesehatan adalah domain keluarga. Bahkan, pihak rumah sakit atau dokter yang merawat tidak memiliki hak untuk menyampaikannya tanpa seizin keluarga," katanya.

Sebelumnya, informasi Rizieq Shihab  sakit dan dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat dibenarkan Wali Kota Bogor Bima Arya, yang telah menghubungi pihak rumah sakit.

Menurut penuturan pihak manajemen RS UMMI, Bogor, Rizieq dirawat sejak Rabu, 25 November dan dirawat karena kelelahan. Namun, secara keseluruhan kondisi pentolan FPI ini dalam keadaan baik dan akan terus dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter. 

Bima mengatakan, Rizieq belum melakukan uji usap atau swab test guna mendeteksi COVID-19 di dalam tubuhnya karena merasa tidak bergejala meskipun dia juga meminta untuk tidak dijenguk karena ingin beristirahat dengan maksimal.

"Menurut pihak rumah sakit, beliau meminta tidak dijenguk karena ingin istirahat," kata Bima saat dihubungi VOI, Kamis, 26 November.

Meski Rizieq merasa tidak bergejala dan tak merasa perlu melakukan uji usap, namun Bima tetap meminta agar dia tetap melakukannya. Hal ini harus dilakukan guna melindungi tenaga kesehatan yang merawat dirinya di rumah sakit.

Apalagi, beberapa waktu belakangan, orang-orang yang bertemu dengan Rizieq Shihab ada yang dinyatakan positif COVID-19. "Saya sudah meminta agar Habib Rizieq segara di-swab. Walaupun tanpa gejala, tapi beliau kan interaksi, cipika-cipiki dengan banyak orang," tegasnya.

Belakangan, Arya membeberkan Rizieq ogah menjalani uji usap guna mendeteksi apakah dirinya terpapar COVID-19 atau tidak.

"Saya mendapat laporan dari Tim Dinas Kesehatan yang tadi sore datang ke RS UMMI, untuk membicarakan soal tes swab kepada Habib Rizieq," katanya dikutip Antara, Jumat, 27 November.

Menurut Bima, laporan dari Tim Dinas Kesehatan Kota Bogor menyebutkan keluarga Rizieq tidak bersedia jika dia  menjalani tes swab namun tidak memberikan alasannya. "Kota Bogor itu wilayah tugas saya. Karena itu, saya akan mendatangi rumah sakit untuk meminta klarifikasi, mengapa menolak," kata Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor ini.

Buntut dari permasalahan ini, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor juga telah melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.

Dilansir Antara, Minggu, 29 November, Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, laporan ke Polresta Bogor Kota itu dilakukan setelah menunggu janji uji usap terhadap Rizieq Shihab yang disampaikan oleh Manajemen Rumah Sakit UMMI. Hanya saja, hingga saat ini janji tersebut tidak kunjungi dipenuhi.