Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pihak RS UMMI Bogor dan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait adanya dugaan upaya menghalangi kerja Satgas COVID-19 yang akan melaksanakan uji usap atau swab test terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menurut Mahfud, ketika satu pihak diperiksa oleh pihak kepolisian belum tentu dia dinyatakan bersalah terhadap satu perbuatan. Sehingga, dia menilai pihak rumah sakit dan MER-C harus hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

"Dimintai keterangan itu hanya perlu data-data teknis sehingga tidak mesti kalau dimintai keterangan itu dinyatakan bersalah," kata Mahfud MD dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Minggu, 29 November.

"Jadi dimintai keterangan itu harus datang dan koperatif. Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, siapa saja yang masuk dan sebagainya. Jadi tidak harus dia melanggar," imbuhnya.

Lebih lanjut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga telah mendapatkan laporan jika MER-C yang menjadi salah satu pihak yang dipercaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq ternyata tidak memiliki laboratorium untuk melakukan pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR). Selain itu, organisasi ini juga ternyata tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengujian bagi orang yang diduga terpapar COVID-19.

"Berdasarkan catatan MER-C itu tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar di dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," tegasnya.

Selain itu, Mahfud juga menjawab pernyataan petinggi MER-C yang mengatakan Rizieq mempunyai hak untuk tak membuka catatan medisnya.

Menurutnya, kerahasiaan data pasien yang memang dilindungi UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Hanya saja, UU tersebut bisa dibatalkan mengacu pada UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Sehingga dengan adanya perundangan tersebut, maka terdapat perlakuan khusus atau lex specialis, yaitu data mengenai rekam medis seseorang bisa diakses dengan tujuan tertentu.

Selain itu, siapapun yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat saat melakukan tugas pemerintah bisa dikenakan ketentuan UU pasal 212 dan 216. "Jadi ada perangkat hukum disini yang bisa diambil oleh pemeritah," ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian bakal melakukan pemeriksaan terhadap empat orang direktur RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan yang bakal digelar Senin, 30 Oktober ini merupakan buntut dari dugaan adanya upaya menghalangi kerja Satgas COVID-19 yang akan melaksanakan uji usap atau swab test terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Adapun 4 direktur yang bakal diperiksa oleh polisi yaitu Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, Direktur Umum RS UMMI Najamudin, Direktur Pemasaran RS UMMI Sri Pangestu Utama, dan Direktur Pelayanan RS UMMI Rubaedah.

Selain itu, ada sejumlah pihak lainnya yang bakal diperiksa yaitu Manajer RS UMMI Zacki Faris Maulana, perawat RS UMMI Fitri Sri Lestari dan Fahmi Winda, Koordinator MER-C Hadiki Habib dan Mea, serta Hanif Alatas yang akan mewakili pihak keluarga Rizieq.

"Pada hari Senin 30 November 2020 tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu 29 November.

Diketahui, Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.

Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Agustiansyah mengatakan di Kota Bogor, Sabtu, 28 November, laporan ke Polresta Bogor Kota itu dilakukan setelah menunggu janji yang disampaikan oleh Manajemen Rumah Sakit UMMI tapi tidak kunjungi dipenuhi. 

Selain itu, Rizieq Shihab kini dikabarkan sudah pulang dari rumah sakit tersebut sejak Sabtu, 28 November malam. Tokoh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu kini sudah berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta setelah mendapatkan perawatan kesehatan sejak beberapa hari yang lalu.