Di PN Jaktim Rizieq Shihab Cerita Proses FPI Bubar, Tuding Mendagri Tito Sengaja Ulur Waktu
Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas di Petamburan (Foto: Irfan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Rizieq Shihab memaparkan detik-detik sebelum Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.

Pembubarkan, kata Rizeq Shihab, saat para pengurus FPI sedang mengajukan perpanjangan organisasi atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Dulu untuk mendapatkan SKT, kita tidak perlu meminta rekomendasi Kementerian Agama. Tapi kali ini ada peraturan baru (soal) ormas keagamaan karena FPI dikategorikan ormas keagamaan," ucap Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 Mei.

"Ormas keagamaan untuk mendapat SKT harus dapat rekomendasi Kementerian Agama, dan akhirnya kita urus," sambung Rizieq.

Setelah mengurus seuai apa yang diarahkan, kata Rizieq, surat rekomendasi dari Kementerian Agama pun dikantongi.

Bahkan, dalam pengurusan itu hanya diminta selembar kertas yang isinya ikrar seluruh pengurus untuk setia pada NKRI, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Kemudian setelah rekomendasi dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, seharusnya SKT itu bisa diperpanjang. Tiba-tiba dari Kemendagri meliat ada pasal yang kurang dari anggaran dasar (organisasi) yaitu pasal tentang penyelesaian sengketa," papar Rizieq.

"Jadi kalau antara pengurus FPI ada sengketa, bagaimana penyelesaiannya. Pasal itu memang dalam anggaran dasar memang belum ada. Adanya di anggaran rumah tangga. Kemendagri minta itu masuk dalam anggaran dasar" sambung Rizieq.

Para pengurus FPI pun memenuhi semua kemauan dari Kemendagri. Tepatnya pada Agustus 2020 semua perayaratan sudah dipenuhi dan dikurim.

Hanya saja, Kemendagri dinilai mengulur-ngulur waktu pengurusan SKT. Hingga akhirnya, FPI dibubarkan pada 30 Desember 2020.

"Yang akhirnya pada 30 Desember 2020 FPI dibubarkan. Justru setelah semua syarat kita penuhi, jadi kami tidak tahu kenapa dibubarkan," tandas dia.