Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menghadirkan tiga saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, pada Senin, 31 Mei.

Tiga saksi yang itu antara lain, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Sedangkan, satu saksi lainnya yaitu Agustri Yogasmara selaku operator dari Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Ihsan Yunus.

"Saksi untuk Juliari hari Senin 31 Mei 2021, yaitu Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso, dan Agustri Yogasmara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 31 Mei.

Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 se-Jabodetabek. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Kemudian, Juliari juga menerima uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.