Nama Ihsan Yunus Hilang di Dakwaan Suap Bansos, ICW Dorong Dewas Panggil Pimpinan KPK
KPK/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti hilangnya nama Ihsan Yunus dalam surat dakwaan perkara suap bansos. ICW mendorong Dewan Pengawas (Dewas) memanggil pimpinan KPK mengklarifikasi persoalan ini.

Hilangnya nama Ihsan Yunus ini disorot ICW terkait surat dakwaan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke. Dalam dakwaan dijelaskan peran terdakwa dari pihak swasta yang memberikan uang untuk mendapatkan bagian dari proyek bansos.

“Namun, tatkala surat dakwaan itu dibaca lebih lanjut, maka ditemukan ada banyak kejanggalan yang sangat signifikan, terutama terkait hilangnya nama-nama dan peran-peran pihak tertentu,” demikian keterangan ICW, Jumat, 26 Febrruari. 

ICW memaparkan, penyusunan surat dakwaan sudah diatur dalam Pasal 143 KUHAP yang berbunyi “surat dakwaan mesti diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan”. Namun aturan ini disebut ICW tak diterapkan penuntut umum KPK saat menyusun surat dakwaan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke. 

“ICW menemukan ada dua kejanggalan dalam dakwaan tersebut. Pertama, dalam dakwaan tidak disebutkan nama Ihsan Yunus, politisi asal PDIP. Padahal pada tanggal 1 Februari lalu, tepatnya dalam forum rekonstruksi, nama yang bersangkutan mencuat karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp 6,7 miliar dan dua sepeda Brompton melalui Agustri Yogasmara,” sambung ICW.

Kedua, pada halaman lima surat dakwaan, penuntut umum hanya menyebut Agustri Yogasmoro sebagai pemilik kuota paket bansos sembako. Sementara dalam rekonstruksi kasus, KPK sambung ICW menyebutkan Agustri Yogasmoro bertindak sebagai “Operator Ihsan Yunus”. 

“Pertanyaan lanjutannya, mengapa hal ini tidak disebutkan dalam surat dakwaan? Maka dari itu, tidak salah rasanya jika publik menduga ada upaya dari internal KPK-pimpinan, deputi, atau direktur-yang tidak ingin mengembangkan perkara ini,” papar ICW. 

ICW menekankan pada rekonstruksi perkara sebagai upaya KPK menguatkan sangkaan tindak pidana korupsi terhadap Harry Van Sidabukke. 

“Jika dalam kegiatan tersebut Harry diduga memberikan sejumlah uang dan barang kepada seorang penyelenggara negara, bukankah itu merupakan sebuah tindak pidana? Lalu dikaitkan dengan surat dakwaan, apakah tindakan Harry tersebut tidak dianggap penting untuk dibuktikan dalam forum persidangan?” sambung ICW.

Karena itu, ICW meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memanggil pimpinan KPK terkait hilangnya nama Ihsan Yunus.  

“Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka Dewan Pengawas harus menjatuhkan sanksi terhadap oknum yang melakukan tindakan tersebut,” tegas ICW.