JAKARTA - Pemerintah sedang membahas aturan transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik tahun 2021. Termasuk kemungkinan penerapan sanksi bagi mereka yang ngotot untuk mudik ke kampung halaman.
Hal ini dilakukan karena pemerintah sudah sangat tegas melarang pelaksanaan mudik selama libur lebaran dan diatur dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat tingkat menteri," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin, 29 Maret.
Pemerintah melarang kegiatan mudik pada masa libur Lebaran untuk periode perjalanan 6 hingga 17 Mei 2021. Dalam menyusun aturan terkait teknis larangan mudik, Kementerian akan merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pembangunan bersama Institut Teknologi Bandung.
"Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak" imbuhnya.
BACA JUGA:
Survei yang diikuti 61.998 responden menyatakan 89 persen masyarakat tidak akan mudik pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. Sedangkan 11 persen lainnya menyebut bakal tetap melakukan mudik Lebaran atau berlibur.
Estimasi potensi jumlah pemudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen. Selain merujuk pada survei tersebut, Kementerian Perhubungan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.
"Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang," pungkasnya.