Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Dokter Tirta: Kalau Nekat, Sanksinya Apa?
Dokter Tirta (Foto: Instagram @doktertirta)

Bagikan:

JAKARTA - Tirta Mandira Hudhi atau yang dikenal dengan Dokter Tirta menanggapi keputusan pemerintah yang melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini.

Tirta mempertanyakan bagaimana pemerintah mengimplementasikan pelarangan mudik, mulai dari pengawasan hingga penindakan bagi warga yang masih nekat mudik ke kampung halaman.

"Sebenarnya niatnya baik, mencegah penularan COVID-19. Cuma, implementasi pelarangan mudik itu, gimana ya? Masak kita menempel GPS di setiap mobil, atau gerbang tol ditutup? kayaknya sulit. Kedua, kalau nekat melakukan, sanksinya apa? Masak, semua orang disanksi karena mudik?" ucap Tirta dalam unggahan video di akun Twitter @tirta_hudi, Jumat, 26 Maret.

Selain itu, pemerintah juga memberikan jatah libur saat Hari Raya Idulfitri. Yakni, cuti bersama pada Rabu, 12 Mei. Kemudian Lebaran hari pertama dan kedua pada 13 dan 14 Mei, serta dilanjutkan akhir pekan pada 15 dan 16 Mei.

Tirta menyebut pemerintah harus mengevaluasi kembali larangan mudik tersebut.

"Menurut saya pemerintah harus mengevaluasi soal mudik. Lebih baik, mengetatkan kebijakan pencegahan penularan dengan koordinasi kepala daerah," ucapnya.

Diketahui, pemerintah resmi melarang mudik lebaran di tahun ini. Hal ini diputuskan berdasarkan rapat koordinasi antara sejumlah kementerian dan lembaga.

"Sesuai dengan arahan bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual.

Muhadjir bilang, larangan mudik ini berlaku untuk berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga juga seluruh masyarakat.

Kemudian, larangan mudik ini akan dimulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. "Saat hari dan tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ungkap Muhadjir.