Menanti Keputusan Luhut Pandjaitan Tentang Boleh Tidaknya Mudik di Tengah Pandemi COVID-19
Luhut Binsar Pandjaitan. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah tampaknya bakal mengambil keputusan untuk melarang mudik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahkan tengah menyiapkan aturan resmi terkait larangan mudik di tengah pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan, nantinya larangan mudik akan tertuang dalam Peraturan Menteri. Ia menjelaskan, dalam regulasi akan dicantumkan sanksi bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik.

"Kami buat regulasinya. Perencanaan Peraturan Menterinya sudah siap kita. Sudah di biro hukum," ucapnya dalam konferensi pers virtual bertajuk 'Siapa Mudik di Tengah Pandemi?', di Jakarta, Senin, 20 April.

Namun, Budi menjelaskan, keputusan akhir terkait kebijakan pelarangan bagi calon pemudik di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini ada di tangan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi.

Menurut Budi, finalisasi kebijakan masih terus dibahas bersama stakeholder terkait. Budi berujar, prinsipnya di tingkat eselon satu Kemenhub, mayoritas sudah punya pandangan senada, yakni melarang mudik di tengah pandemi COVID-19 ini. Namun, lagi-lagi keputusan akhirnya sangat tergantung Luhut.

Larangan Mudik Tidak Efektif

Peneliti Senior Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM Muslich Zainal Asikin menilai, bahwa larangan mudik tidak akan efektif. Sebab, penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini tak mengatur larangan untuk mobilisasi masyarakat. Artinya, masyarakat masih boleh untuk beraktivitas di luar rumah.

Sekadar informasi, PSBB memberikan pengecualian pada pembatasan moda transportasi untuk a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, dan b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

"Pada prinsipnya saya orang paling setuju larangan mudik. Tapi pertanyaannya apakah itu efektif? Tidak. Karena PSBB masih memperbolehkan mobilisasi masyakarat. Sehingga nanti saat penerpaan larang mudik akan sulit," katanya, saat dihubungi VOI.

Menurut dia, saat ini yang paling tepat adalah menurut fasilitas transportasi. Jika semua akses jalur mudik dipersulit maka masyakarat merasa tidak nyaman, dan berdampak pada ketidakinginan untuk tetap mudik.

"Akses semua ditutup. Tol harusnya ditutup, bukan dinaikan harganya. Karena mereka tidak akan melihat harga dalam kondisi saat ini. Jalur-jalur perbatasan diperketat, pemeriksaan kendaraan dilakukan tanpa jeda. Dibuat agar masyarakat tidak nyaman dan itu akan efektif membuat mereka tidak ingin mudik," tuturnya.

Selain itu, kata Muslich, peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat daerah tujuan mudik harus gencar menyuarakan penolakan bagi mereka yang datang dari zona merah khususnya Jabodetabek.

"Kalau penolakan dari daerah kencang. Fasilitas transportasi dipersulit, penjagaan diperketat, mereka akan mikir untuk apa memaksakan diri kalau ujungnya tidak akan sampai pada tempat tujuan," katanya.

Polisi Siapkan Skenario

Kepolisian RI memastikan akan tetap menggelar operasi kemanusiaan rutin tahunan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Kegiatan tersebut dikenal dengan Operasi Ketupat 2020 selama masa mudik lebaran di tengah wabah virus corona atau COVID-19. Ada dua skenario yang disiapkan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua skenario khusus untuk operasi rutin tahunan tersebut yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemi COVID-19 ini.

"Jika nanti pemerintah memutuskan dilarang mudik. Tentu ini akan mempengaruhi pola operasi," ujarnya.

Asep menuturkan, jika nantinya larangan mudik resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka Polri akan menutup semua jalur keluar dan masuk DKI Jakarta. Ia menegaskan, yang nantinya diperbolehkan melintas hanya kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, BBM maupun alat kesehatan untuk penanganan COVID-19 ini.

Namun, menurut Asep, pola operasi akan berbeda jika pemerintah tidak melarang mudik atau memutuskan hanya mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak mudik Lebaran. Jika tidak ada larangan, maka polanya akan sama dengan tahun lalu.

Ilustrasi physical distancing. (Ilham Amin/VOI)

Namun, lanjut Asep, pengawasan terhadap pemudik akan dilakukan di sejumlah lokasi check point. Polisi juga akan menerapkan physical distancing.

"Apabila nanti diimbau diperbolehkan (mudik), maka polanya masih sama seperti tahun lalu. Hanya sekali lagi, protokol PSBB dan juga physical distancing itu yang harus kita terapkan," jelasnya.

Asep mengatakan, kalau itu yang terjadi maka Polri memberlakukan pola yang saat ini dilakukan plus wajib physical distancing.

Saat ini, kata Asep, Polri dan instansi terkait lainnya pun menunggu keputusan pemerintah terkait mudik tersebut.