JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyiapkan dasar hukum yang kuat mengenai larangan mudik jelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran dan memberikan pengembalian dana atau refund dalam bentuk uang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melarang masyarakatnya untuk mudik. Kebijakan tersebut dikeluarkan pada tanggal 21 April. Menindaklanjuti keputusan pemerintah, Kemenhub pun mulai menyiapkan aturan mengenai pembatasan transportasi.
Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, aturan pembatasan transportasi yang dikeluarkan pemerintah nantinya, harus memuat alasan hukum yang jelas dan kuat. Sebab, pada dasarnya, mobilisasi merupakan hak asasi manusia yang telah dipertegas dalam undang-undang (UU).
"YLKI minta pada Kemenhub dalam membuat aturannya itu, harus memastikan bahwa justifikasinya secara hukum itu bisa diuji. Sehingga nanti larangan (mudik) itu punya dasar hukum," katanya, dalam diskusi virtual dengan tema 'Mengatasi Mudik Lebaran Saat Pandemi dari Bebagai Perspektif', Rabu, 22 April.
Sudaryatmo menjelaskan, aturan yang menjamin hak masyarakat untuk bermobilisasi ini sifatnya tidak absolut, namun relatif. Karena itu, pembatasan mobilisasi dapat dibenarkan jika kaitannya adalah untuk kesehatan masyarakat umum.
Seperti diketahui, virus corona atau COVID-19 di Indonesia kian meluas penyebarannya. Jumlah pasien positif virus pun terus bertambah. Penularan virus ini terjadi sangat cepat melalui kontak fisik. Karena itu, untuk menghentikan penyebarannya, pemerintah tidak punya pilihan, mobilisasi masyakarat harus disetop. Sebab, dengan mobilisasi akan terjadi kontak fisik.
Menurut Sudaryatmo, meskipun alasan pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik demi memutus mata rantai penyebaran virus, namun tetap harus berlandaskan argumentasi hukum yang matang.
BACA JUGA:
"Dalam konteks pengaturan lebih lanjut itu kita minta supaya argumentasi hukum disiapkan secara matang. Walaupun ada undang-undang lain yang memberi hak, mobilitas itu bisa direduksi," tuturnya.
Kepastian Refund dalam Bentuk Uang
Sudaryatmo mengatakan, larangan mudik oleh pemerintah ini harus diiringi dengan aturan tentang sistem refund tiket mudik tersebut. Pemerintah harus menjamin pengembalian dana dari perusahaan penyedia jasa moda transportasi ke masyarakat yang batal mudik tahun ini.
Menurut Sudaryatmo, agar jaminan pengembalian dana sebesar 100 persen bisa dipenuhi, maka perlu ada dalam aturan pembatasan transportasi yang sedang dirumuskan oleh Kemenhub.
"YLKI meminta kepada pemerintah, di dalam membuat peraturan larangan mudik ini bisa diakomodasi dalam bentuk mekanisme pembatalan, tidak boleh memotong (dana pembelian tiket)," katanya.
Seperti diketahui, pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah di tengah masa pandemi COVID-19 ini, membuat masyarakat yang telah memesan tiket transportasi mudik mengajukan upaya refund. Namun ternyata, tak semua penyedia moda transportasi memberikan refund dalam bentuk uang.
"Kami minta dalam aturan Kemenhub pengembalian harus dalam bentuk uang, tidak bisa dalam bentuk voucher atau reschedule. Karena kan itu bukan kemauan konsumen, itu aturan pemerintah," jelasnya.
Karena itu Sudaryatmo menegaskan, masyarakat yang membatalkan tiket transportasi mudik berhak untuk mendapat pengembalian dana 100 persen.