Pemerintah Resmi Keluarkan Larangan Mudik, Jasa Marga: Tak Ada Arahan Tutup Jalan Tol
Ilustrasi jalan tol. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2020. Menindaklanjuti keputusan pemerintah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan di ruas-ruas jalan tol.

Pandemi virus COVID-19 yang kian meluas penyebarannya di Indonesia, menyebabkan tradisi mudik Lebaran untuk pertama kalinya terpaksa dilarang. Seperti diketahui, virus ini menyebar melalui kontak fisik. Karena itu, kebijakan larangan ini diambil untuk mencegah penyebaran virus melalui mobilitas masyakarat.

Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Reza Febriano mengatakan, saat ini pihaknya dalam posisi menunggu dasar hukum maupun regulasi terkait dengan pelarangan mudik yang sudah resmi diberlakukan oleh pemerintah.

"Arahan dari pemerintah tidak ada penutupan jalan tol, yang ada ialah pembatasan. Memang hingga saat ini kami masih menunggu terkait dengan dasar hukum maupun regulasinya," katanya, dalam diskusi virtual yang digelar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta, Rabu, 22 April.

Reza mengatakan, pagi tadi juga sudah dilakukan kegiatan survei yang dipimpin langsung oleh Dirlantas pada titik-titik yang direncanakan sebagai lokasi pos pemeriksaan atau check point.

"Check point akan ditempatkan di beberapa lokasi seperti di arah barat yakni Tangerang, kemudian di wilayah selatan pada ruas Tol Jagorawi maupun nanti yang ke arah timur," tuturnya.

Terkait dengan penegakan hukum, Reza mengatakan, Jasa Marga akan menyiapkan personel maupun juga sarana perlengkapan lalu lintas dalam rangka pembatasan ini.

"Jadi sifatnya kami mendukung apa yang nanti akan dijalankan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini baik Polda Metro Jaya, Korlantas Polri, maupun arahan dari Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Di samping itu, Reza juga mengimbau, masyarakat untuk tidak mudik. Sebab, hal ini sejalan dengan dukungan Jasa Marga terhadap pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19. Namun, bagi masyakarat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah, agar mematuhi protokol COVID-19 yang ditetapkan pemerintah.

Siapkan Regulasi

Pada Selasa, 21 April, Persiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik. Transportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.

Menindaklanjuti hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kementerian Perhubungan segera menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan.

Adita mengatakan, penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya.

"Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan," katanya, dalam keterangan tertulis.

Menurut Adita, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik ini berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi. "Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020," tuturnya.

"Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi COVID-19," lanjutnya.

Adita menjelaskan, skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus COVID-19.

Menurut Adita, larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun, masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi).

"Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya," ucapnya.