Imbas Pelarangan Mudik, Pengamat Usul Pengemudi Bus Diberi BLT
Ilustrasi sopir bus (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi COVID-19 melalui serangkaian kebijakan strategis. 

Meski demikian, dirinya mengkritisi keputusan pemerintah yang memberlakukan larangan mudik pada tahun ini setelah sebelumnya sempat diperbolehkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menurut Djoko, pelarangan tersebut harus dibarengi dengan langkah konkrit pemerintah untuk  memberikan perlindungan kepada sektor yang terdampak. Salah satu yang menurutnya cukup terimbas adalah para pengemudi bus antar kota antar provinsi (AKAP).

“Saya rasa insentif yang paling relevan kepada pada pengemudi adalah melalui pemberian BLT (bantuan langsung tunai),” ujarnya kepada VOI, Senin, 26 April.

Djoko menambahkan, rerata juri mudi tersebut merupakan kalangan masyarakat akar rumput. Kelompok ini sendiri memiliki kecenderungan penggunaan uang tunai yang dimiliki untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari. Sehingga esensi penyaluran BLT akan semakin relevan dalam menggerakkan roda perekonomian

“BLT penting untuk mengurangi dampak pandemi yang mereka alami,” tuturnya.

Lebih lanjut, Djoko juga mendorong pemerintah untuk segera memberikan insentif bagi kalangan pengusaha bus. Pasalnya, momentum Ramadan dan Idulfitri merupakan salah satu ceruk penghasilan utama yang kini harus direlakan selama dua tahun berturut-turut.

“Pemerintah juga perlu berikan insentif bagi pengusaha bus, seperti relaksasi angsuran bus, kemudahan perizinan, serta potongan pajak di daerah dan juga retribusi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tengah menyiapkan aturan pemberian insentif bagi pelaku usaha transportasi yang terdampak larangan mudik pada momentum Ramadan tahun ini.

“Terkait dengan pengusaha transportasi dan juga ritel, pemerintah sudah mengeluarkan melalui Menteri Keuangan terkait dengan insentif untuk menambahkan modal kerja kepada yang terkena dampak pandemi COVID-19," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual akhir pekan lalu, 23 April.