Bagikan:

SUBANG - Para pedagang yang berjualan di tempat istirahat atau rest area di sepanjang ruas Tol Trans Jawa mengeluhkan kebijakan pelarangan mudik. Kebijakan itu memangkas pendapatan mereka.

"Sejak pagi hingga sore ini belum ada satu pun dagangan yang laku terjual," kata Eem, penjual makanan di tempat istirahat kilometer 102 Tol Cipali, Subang, Jawa Barat, dikutip Antara, Jumat, 7 Mei.

Bahkan, kemarin, pendapatan setelah seharian berjualan hanya Rp20.000 karena sedikit warga yang melakukan perjalanan dan mampir ke tempat istirahat.

"Tahun ini lebih parah dibanding tahun lalu, karena pengemudi travel enggak diizinkan bawa penumpang, makanya jualan enggak laku," kata Eem.

Meski pendapatan selama pelarangan mudik kali ini minim pemasukan tapi pedagang telah meraup untung sebelum kebijakan itu diterapkan, yakni tanggal 3-5 Mei lalu karena ada banyak pemudik curi start.

"Sehari berjualan bisa dapat Rp4 juta, ada yang dapat Rp10 juta, bahkan Rp11 juta, karena banyak orang duluan mudik pada tanggal itu," kata Eem.

Selama penerapan kebijakan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021, pedagang di tempat istirahat hanya bisa bertahan dengan menggunakan sebagian keuntungan yang didapat sebelumnya untuk biaya operasional. Mereka tidak menutup toko meski dagangan tidak laku terjual.

"Sekarang yang bisa kami lakukan hanya bertahan dan tetap membuka toko," kata Teguh, pedagang batik dan aksesori di tempat istirahat kilometer 360 ruas Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah.

Pada periode larangan mudik 6-17 Mei, semua kendaraan angkutan penumpang mulai dari mobil pribadi, bus hingga sepeda motor dilarang beroperasi.

Jika masyarakat nekat melanggar, maka petugas akan memberikan sanksi berupa putar balik ataupun hukuman sesuai ketentuan berlaku. Kebijakan itu dilakukan guna mencegah penularan COVID-19 yang sering naik saat libur panjang.

Meski pemerintah tegas melarang mudik, namun ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan.