Ingat, ASN yang Keluar Kota Saat Libur Paskah Harus Dapat Izin Tertulis dari Atasannya
Ilustrasi/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pergi ke luar kota harus mengantongi izin tertulis dari atasannya.

Perjalanan ke luar daerahnya ini, kata Wiku, juga hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka perjalanan dinas atau penugasan. Hal ini demi menekan penularan COVID-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo Nomor 7 Tahun 2021.

"Satgas ingin mengingatkan kepada pegawai ASN. Apabila ada keperluan yang benar-benar mendesak yang mengharuskan pegawai ASN untuk pergi keluar daerah harap memastikan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 April.

Selain itu, Wiku juga mengingatkan agar pemerintah daerah mengoptimalisasi peran posko di daerah terkait dengan penegakan prokes saat liburan. 

"Satgas mengerti banyak daerah yang mengantispasi adanya kunjungan turis ke daerahnya pada saat liburan ini. Maka dari itu, Satgas mengimbau agar pertugas did aerah dapat memanfaatkan momentum ini untuk membuktikan bahwa prokes dapat tetap ditegakkan di tengah kenaikan jumlah pendatang," jelasnya.

Diketahui, ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih 2021. Larangan yang berlangsung selama empat hari ini berlaku untuk para ASN dan keluarganya.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. 

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Namun, perlu diingat ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal.

Di antaranya, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19; peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19; dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.