Bagikan:

JEMBRANA - Empat mobil travel bodong ditangkap anggota Polres Jembarana, Bali. Mobil ini  mengangkut pemudik untuk menyeberang ke Pulau Jawa.

Keempat kendaraan berpelat hitam ini dipenuhi pemudik untuk keluar Pulau Bali. Mereka diamankan karena hari ini pemberlakuan larangan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Kita sudah amankan 4 travel (bodong) ke Polres. Kalau kita lihat dari KTP dan lain-lainnya jelas itu rencananya mau nyebrang ke Jawa," kata Kapolres Jembarana AKBP I Ketut Adi Wibawa, saat dihubungi Kamis, 6 Mei.

Travel bodong itu, diamankan saat akan masuk ke Pelabuhan Gilimanuk. Para penumpang dan pengendara disuruh kembali ke Denpasar, Bali. 

"Karena sekarang sudah dilarang untuk menyebrang bagi yang tidak membawa persyaratan-persyaratan tertentu untuk menyebrang akhirnya kita kembalikan dan travelnya kita tahan dulu," ujar AKBP Adi Wibawa.

"Kalau orangnya sudah kita suruh balik ke Denpasar. Yang jelas penumpangnya penuh-penuh, semuanya mau menyebrang ke Jawa.  Itu, pakai mobil pribadi tidak sesuai dengan peruntukannya," sambungnya.

Polisi mengimbau agar masyarakat tak nekat mudik. Titik penyekatan akan terus dijaga selama larangan mudik berlaku. 

“Karena sekarang sudah dimulai larangan mudik jadi marilah kita sama-sama menjadi agar COVID-19 ini bisa dikendalikan dan tidak seperti di India," ujar AKBP Adi Wibawa.