Mudik 2021 Dilarang, Kemenhub Bakal Sanksi Angkutan Pelat Hitam yang Nekat Bawa Penumpang
ILUSTRASI/TOL CIKAMPEK UTAMA (DOK FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak angkutan umum pelat hitam yang membawa penumpang untuk mudik lebaran 2021.

Pemerintah sebelumnya menyatakan melarang mudik lebaran mulai dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 kepada seluruh masyarakat.

"Jika kita melihat adanya penggunaan kendaraan pribadi, bahkan bus dan truk pelat hitam kita akan melakukan tegas, apabila itu dilakukan (membawa penumpang)," kata Budi dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 7 April.

Aparat juga akan melakukan penyekatan lebih dari tiga lapis lokasi terhadap perjalanan darat yang melintas saat musim mudik jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

"Sehingga, kami menyarankan agar Bapak dan Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah," ungkap Budi.

Untuk perjalanan di laut, Kemenhub hanya memberikan fasilitas angkutan perjalanan bagi mereka yang dikecualikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Oleh karenanya, bagi daerah-daerah yang memang secara khusus banyak melakukan mudik, seperti di Riau, dari Kalimantan ke Jawa, saya mengimbau bahwa tidak dilakukan mudik," tutur Budi Karya.

Untuk perjalanan kereta api, Kemenhub hanya akan melakukan pengurangan suplai tiket dengan hanya memberikan kereta luar biasa. 

"Secara khusus untuk aglomerasi, seperti Jabodetabek, Gerbangkertasusila, dan Bandung (kami) juga akan menurunkan suplai," pungkasnya.