JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik lokal dilarang dalam masa peniadaan mudik lebaran tahun ini yang digelar pada 6-17 Mei.
Dalam hal ini, mudik dalam skala lokal adalah perjalanan menuju kampung halaman di kota-kota yang masih tergabung dalam kawasan tertentu atau aglomerasi.
Banyak masyarakat yang bingung apakah mudik lokal dilarang atau diperbolehkan. Sebab, pelaku perjalanan di satu wilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin keluar masuk (SIKM).
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 6 Mei.
Namun, Wiku menekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi penukaran di dalam satu wilayah ini karena operasionalnya telah diatur dalam program PPKM kabupaten kota maupun PPKM mikro melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya," jelas Wiku.
BACA JUGA:
Terdapat beberapa sanksi yang akan dijatuhkan bagi masyarakat yang masih nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif COVID-19, maupun surat izin pelaku perjalanan, yakni diputarbalikkan atau pengembalian ke wilayah asal perjalanan.
Sementara, bagi kendaraan travel gelap atau angkutan pelat hitam yang masih mengangkut penumpang untuk mudik akan dilakukan penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri.
Sedangkan pengguna mobil angkutan barang untuk mudik yang melanggar akan dilakukan penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda.
Kemudian, perusahaan angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang melanggar peraturan arus transportasi akan dikeluarkan dari jadwal layanan dan dilarang beroperasi selama periode Idulfitri.
"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," tegasnya.
Diketahui, ada 8 kawasan perkotaan aglomerasi yang diperbolehkan melakukan pergerakan kendaraan tanpa perlu SIKM. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021:
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa