Astra Infra Masih <i>Pede</i> Trafik di Wilayah Aglomerasi Stabil saat Larangan Mudik Lebaran
Ilustrasi. (Foto: Dok. Astra Infra)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei. Namun, untuk angkutan logistik dan beberapa kelompok kendaraan lainnya yang tidak termasuk dalam pembatasan pergerakan, masih diperbolehkan melakukan perjalanan.

Larangan mudik ini diperkirakan akan menimbulkan fenomena baru di mana masyarakat mudik lebih awal atau masyarakat mengisi momen Lebaran dengan aktivitas silaturahmi di dalam wilayah aglomerasi.

CEO Toll Road Business Group Kris Ade Sudiyono memprediksi fenomena eventual windfall traffic yang biasa terjadi selama Lebaran di ruas-ruas jalan tol konektivitas, tidak akan terjadi pada 2021. Sedangkan di ruas tol yang ada di wilayah aglomerasi diprediksi stabil, seperti arus lalu lintas saat periode libur seperti biasanya.

"Di ruas tol yang ada di wilayah aglomerasi diprediksi akan stabil, seperti halnya arus lalu lintas di periode libur seperti biasanya," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 3 Mei.

Untuk diketahui, saat ini Astra Infra memiliki tujuh ruas jalan tol yang merupakan kombinasi antara tol yang ada di aglomerasi tertentu dan jalan tol konektivitas. Beberapa ruas tol yang termasuk tol aglomerasi di antaranya adalah Tol JORR I W2N (Kebon Jeruk-Ulujami), Tol Kunciran-Serpong, Tol Surabaya-Mojokerto, dan Tol Semarang-Solo.

Dalam kesempatan sama Group CEO Astra Infra Djap Tet Fa mengatakan tengah kondisi yang menantang ini, Astra Infra tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, terus berinovasi dan melebarkan portfolio bisnisnya. 

Untuk kinerja kuartal I 2021, kata Djap Tet, konsesi jalan tol ASTRA Infra Grup mengalami kenaikan pendapatan sebesar 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Untuk tahun ini, ASTRA Infra berkeyakinan trafik akan lebih baik dibandingkan tahun lalu," katanya.

Sekadar informasi, pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 atau 1442 Hijriah. Larangan mudik itu berlaku buat semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021 di seluruh wilayah Indonesia. Namun, sejumlah wilayah masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas transportasi saat larangan mudik diberlakukan.

Daerah itu disebut sebagai kawasan aglomerasi atau lingkungan perkotaan. Aturan soal larangan mudik Lebaran itu ditetapkan dalam Peraturan Menhub atau Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Namun, di dalam Permenhub tersebut ada 37 kota yang tak dikenakan larangan mudik, yang mencakup 8 wilayah aglomerasi.

Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengagakan di wilayah yang masuk pengecualian larangan mudik, transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi.

"Terkait masalah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam peraturan Kementerian Perhubungan. Jadi masih boleh melanjutkan atau masih melakukan kegiatan pergerakan," tutur Budi saat konferensi pers, dikutip Selasa, 13 April.

Berikut wilayah yang masuk pengecualian untuk transportasi darat:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat

4. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

5. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros