Tarif Jalan Tol Sedyatmo Bandara Naik, Berikut Rinciannya
Ilustrasi Jalan Tol Sedyatmo (Foto: jasamarga.com)

Bagikan:

JAKARTA - Tarif tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau tol Bandara Soekarno Hatta akan naik mulai Kamis 29 April. Informasi ini diumumkan di akun Instagram PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT), selaku anak usaha PT Jasa Marga (Persero).

Kenaikan tarif tol dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 265/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.

"Mulai tanggal 29 April 2021 Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo berdasarkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021 akan diberlakukan penyesuaian tarif yang baru ya," demikian dinyatakan dalam Instagram @jasamargametropolitan dilansir VOI, Rabu, 28 April.

Dengan keputusan tersebut, maka tarif tol Prof. Dr. Ir Soedijatmo naik Rp500 untuk seluruh golongan.

Rinciannya, Golongan I jadi Rp 8.000, Golongan II jadi Rp 10.500, Golongan III jadi Rp 10.500, Golongan IV jadi Rp 11.500, dan Golongan V jadi Rp 11.500.

"Jangan lupa untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik yang kalian miliki agar perjalanannya semakin lancar ya," tutur pernyataan Jasa Marga di Instagramnya itu.