Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan. Rencananya, tarif tol ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Lantas, apakah kenaikan pajak ini akan mengerek naiknya tarif tol?

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo pun buka suara. Dia menyebut, pemerintah akan mengupayakan tidak adanya kenaikan tarif tol pada tahun depan.

"Kami upayakan nggak naik, lah. Kalau bisa malah turun, kan kasihan rakyat," ujar Dody saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat, 27 Desember.

Dody mengatakan, pihaknya juga belum menerima usulan dari sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menaikkan tarif tahun depan.

"Belum ada teman-teman Badan Usaha Jalan Tol (mengusulkan kenaikan tarif)," kata Dody.

Menurut Dody, naiknya tarif tol sudah memiliki kriteria dan waktunya. Namun demikian, kata dia, BUJT harus bisa meningkatkan kualitas Standar Pelayanan Minimum (SPM) dari ruas tol tersebut apabila ada kenaikan.

"Tidak ada, lah, (risiko naik). Tapi, kan, sudah ada kriterianya kapan kemudian teman-teman bisa naikkan tarif," ucap dia.

"Jadi, pada saat teman-teman Badan Usaha itu minta kenaikan (tarif tol) memang diiringi dengan kualitas layanan. Kira-kira begitu," pungkasnya.

Sekadar informasi, sejumlah jalan tol yang terakhir melakukan penyesuaian tarif pada 2023 di antaranya Tol Jagorawi, Tol Sedyatmo, Tol Cimanggis–Cibitung dan Tol Ngawi–Kertosono yang kompak naik pada Agustus 2023.

Kemudian, sejumlah ruas Jalan Tol Trans Jawa, seperti Jalan Tol Pemalang–Batang, Batang–Semarang hingga Tol Solo–Ngawi serta ruas Jalan Tol Pemalang–Batang juga telah mengalami kenaikan tarif pada 2023.