Bagikan:

JAKARTA - PT Transjawa Paspro Jalan Tol (TPJT) bakal melakukan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Seksi Grati-Probolinggo Timur dan penerapan tarif baru pada Seksi Probolinggo Timur-Gending dalam waktu dekat.

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Nomor 418/KPTS/M/2024. Nantinya, penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru itu berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan tarif beragam dan sesuai tujuan pengguna jalan.

Jalan tol Paspro sepanjang 39,37 kilometer (km) dibangun dalam dua tahap, yaitu Seksi Grati-Probolinggo Timur sepanjang 30,3 km yang telah beroperasi sejak 2019 dan Seksi Probolinggo Timur-Gending sepanjang 9,07 km yang telah beroperasi tanpa tarif sejak 17 Agustus 2023.

Jalan tol Paspro sendiri memiliki empat (4) Gerbang Tol, yaitu Tongas, Probolinggo Barat, Probolinggo Timur dan Gending.

Direktur Utama TPJT Mulya Setiawan menyebut, dengan adanya penyesuaian tarif ini, TPJT dapat menjaga pelayanan jalan tol guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna jalan.

Adapun dalam proses penyesuaian tarif dan penetapan tarif baru tersebut, TPJT telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan, seperti layanan lalu lintas, layanan sistem informasi dan komunikasi serta melakukan pemeliharaan dan beautifikasi secara rutin dan berkala.

TPJT juga memiliki empat (4) Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) tipe B sebagai tempat istirahat pengguna jalan tol yang berada pada KM 819A, KM 819B, KM 833A dan KM 833B.

"TPJT memiliki beragam armada pelayanan lalu lintas yang siap membantu pengguna jalan tol, seperti ambulans, kendaraan patroli, kendaraan derek dan kendaraan rescue. Kami juga terus aktif memperbaiki kondisi jalan tol dengan juga melakukan pemasangan guardrail, marka jalan dan rambu lalu lintas untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan tol," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Februari.

Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi Grati-Probolinggo Timur, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan Golongan I dari Grati menuju Tongas, Probolinggo Barat dan Probolinggo Timur akan dikenakan tarif masing-masing sebesar Rp17.000, Rp26.000 dan Rp40.000.

Untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan Golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan tarif Rp25.500, Rp39.000 dan Rp60.000.

Kemudian, bagi pengguna jalan tol dengan kendaraan Golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp34.000, Rp52.500 dan Rp80.000.

Sementara itu, dengan penerapan tarif baru pada Seksi Probolinggo Timur-Gending, maka dari Grati menuju Gending dikenakan tarif Rp52.000 untuk pengguna jalan Golongan I. Pengguna jalan tol Golongan II & III dengan rute yang sama akan dikenakan tarif baru yaitu Rp78.000 serta Golongan IV & V dikenakan tarif Rp104.000.